Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Bahas RUU KPK, Ketua YLBHI Berdebat dengan Fahri Hamzah: Kemana Saja Pengawasan yang Dilakukan DPR?

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah emosional ketika terlibat perdebatan dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab
Fahri Hamzah terlibat perdebatan dengan Ketua YLBHI, Asfinawati. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah emosional ketika terlibat perdebatan dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Perdebatan itu terjadi saat Fahri Hamzah dan Asfinawati menjadi narasumber di acara 'Mata Najwa', Rabu (25/9/2019).

Perdebatan itu bermula saat Fahri Hamzah menyebut Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memperkuat KPK. 

"Ini persepsi yang tidak boleh dianggap mutlak, saya menganggap revisi ini membuat KPK diperkuat," kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengungkap dalam RUU KPK, presiden memiliki peranan penting dalam pengawasan terhadap lembaga anti-korupsi itu.

"Karena presiden meletakkan pertanggugjawaban untuk melakukan atau untuk memilih Dewan Pengawas dari KPK," tutur Fahri Hamzah.

Soroti Pasal Aneh di RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Paling Diuntungkan: Duh, Bingung Nih

Menggebu-gebu Jelaskan Alasan Ingin Perbaiki KPK, Najwa Shihab sampai Diabaikan Fahri Hamzah

Ia mengungkapkan, KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.

"Sehingga KPK dalam bekerja, dia (KPK) berkoordinasi dengan kelembagaan negara lain yang lebih besar, " ungkapnya.

Ia menyebut dengan RUU KPK, presiden dapat kembali memimpin lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sehingga orkestra pemberantasan korupsi kembali dipimpin oleh presiden, " kata dia,

Fahri Hamzah menambahkan, presiden menjadi figur yang penting dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab menurut saya, yang punya tenaga untuk memberantas korupsi di republik ini adalah presiden yang kita pilih dengan ongkos Rp 25 triliun, itu yang ditunggu oleh rakyat," ujar Fahri Hamzah.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), M Atiatul Muqtadir lantas memotong pembicaraan Wakil Ketua DPRD RI itu.

"Dan kita kasih alat untuk memberantas yang dikasih nama KPK," kata Muqtadir.

"Iya, KPK-nya akan masih ada, dari dulu ada," jawab Fahri Hamzah.

Mendengar pernyataan itu, ketua YLBHI, Asfinawati menyebut Fahri Hamzah memanipulasi pandangan terkait RUU KPK. 

"Ada manipulasi pandangan dari Bung Fahri, memang tidak hanya cukup KPK, tapi ada DPR karena DPR adalah pengawas pemerintahan," kata Asfinawati.

Sebut Draf Revisi Sudah sejak Zaman SBY, DPR: Agus Rahardjo dkk Pernah Biarkan Kami Revisi UU KPK

Sebut Tindakan Mahasiswa Gelar Demo Itu Tepat, Wasekjen Gerindra: RUU KPK dan RKUHP Pro Koruptor

Ia mempertanyakan peran DPR yang bertugas melakukan pengawasan terhadap KPK. 

"Kemana saja selama ini pengawasan yang dilakukan DPR?," tanya dia.

Fahri Hamzah mengungkapkan, DPR telah mengawasi kinerja KPK.

Untuk itu, menurutnya RUU KPK perlu dilakukan.

"Pengawasannya menyimpulkan KPK harus direvisi undang-undangnya," ucap Fahri Hamzah.

Asfinawati lantas menyebut RUU KPK bukan lah bentuk pengawasan DPR.

"Loh bukaan, yang diawasi kan bukan DPR," ujar Asfinawati.

Mendengar hal itu, Fahri Hamzah lantas menyanggah pernyataan Asfinawati.

"Gimana, anda nanya saya, kemana pengawasan, sekarang saya bilang pengawasannya bilang anda (UU KPK) harus diubah," kata dia sambil menunjuk Asfinawati. 

"Loh bukan," jawab Asfinawati.

Royyan A Dzakiy, Presiden Kelompok Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjadi narasumber di acara itu lantas menarik kesimpulan dari perdebatan kedua tokoh tersebut.

Ia menyebut DPR bukan lah Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya sedikit mneyimpulkan, tadi Bang Fahri banyak mengatakan itu adalah cara terbaik memperkuat DPR," tutur Royyan.

"Tapi Dewan Perwakilan Fahri Hamzah, bukan Dewan Perwakilan Rakyat."

Simak video selengkapnya berikut ini menit 5.52:

Fahri Hamzah Ingin KPK Dibubarkan

Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut tak pernah meminta diadakannya RUU KPK.

Fahri Hamzah mengaku justru mengusulkan agar KPK dibubarkan saja.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (25/9/2019), Fahri Hamzah menyebut gagasannya untuk membubarkan lembaga pemberantasn korupsi itu jauh lebih ekstrem dibandingkan dengan RUU KPK.

Melalui panggilan video, Fahri Hamzah mengaku juga pernah menjadi mahasiswa dan turut serta dalam demontrasi 21 tahun yang lalu.

"Kita pernah jadi aktivis, pernah jadi mahasiswa, pernah jadi demonstran 21 tahun yang lalu kita berdemonstrasi menurunkan rezim yang korup, yang otoriter," ujar Fahri Hamzah.

Ia menjelaskan, situasi saat ini tidak dapat disamakan dengan situasi orde baru.

Fahri Hamzah menyebut kini pemerintah lebih terbuka menerima suara rakyat.

"Situasinya berbeda, sekarang tidak bisa lagi menang-menangan dan sepihak, karena seluruh instrumen demokrasi kita terbuka untuk diajak berbicara," kata Fahri Hamzah.

Ia lantas mengaku tak meminta RUU KPK dilakukan.

"Saya bilang pada teman-teman, saya bukan mengusulkan perubahan Rancangan Undang-Undang KPK," kata dia.

Fahri Hamzah justru meminta KPK untuk dibubarkan.

Wakil Ketua DPR RI itu menyebut gagasan tersebut sudah ia sampaikan pada para mahasiswa di beberapa universitas.

"Saya minta KPK dibubarkan," ucapnya.

"Dan dengan tesis itu saya keluar masuk kampus keluar mahasiswa Fakultas Hukum tidak ada yang bermasalah, itu ide saya kok," lanjutnya.

Dalam gagasannya itu, Fahri Hamzah menawarkan pemberantasan korupsi yang jauh lebih efektif.

"Cuma saya tawarkan saya bisa menyelesaikan pemberantasan korupsi lebih cepat, saya bilang begitu," ungkapnya.

Fahri Hamzah lantas memberi pilihan terkait dengan pemberantasan korupsi.

"Sekarang kalian pilih, mau berantas korupsi enggak selesai atau memberantas korupsi selesai?," tanya dia.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKFahri HamzahYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved