Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Unggas Peliharaan ke Pekarangan Orang Didenda dalam RKUHP, Fahri Hamzah: Masalahnya Apa?
Fahri menjelaskan, RKHUP yang dirancang oleh DPR bersama pemerintah bertujuan untuk menggantikan KUHP yang dibuat oleh Kolonial Belanda.
Editor: Lailatun Niqmah
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."
Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.
9. Pasal 604
Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.
10. Pasal 607 ayat 2
Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.
(Kompas.cm/Haryanti Puspa Sari/Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: KUHP Ini KUHP Demokrasi, Kok Pengin Balik ke Kolonial?" dan di Tribunnews.com dengan judul Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran