Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Unggas Peliharaan ke Pekarangan Orang Didenda dalam RKUHP, Fahri Hamzah: Masalahnya Apa?

Fahri menjelaskan, RKHUP yang dirancang oleh DPR bersama pemerintah bertujuan untuk menggantikan KUHP yang dibuat oleh Kolonial Belanda.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne -Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kolase aksi demo mahasiswa tolak RKUHP dan RUU KPK (kiri) dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan). 

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Mengaku Tak Pernah Usulkan RUU KPK, Fahri Hamzah: Saya Mintanya KPK Dibubarkan

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Pasal 432

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

232 Orang Jadi Korban Demo Tolak RKHUP dan RUU KPK, 3 di Antaranya Kritis, Ini Rinciannya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKFahri HamzahMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved