Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Karni Ilyas Pertanyakan RKUHP Atur Kumpul Kebo tapi Tak Bahas LGBT, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Karni Ilyas di ILC tanya RKUHP yang atur perzinaan serta kumpul kebo tapi tak bahas LGBT, Yasonna Laoly jelaskan akan dihukum jika ada yang melapor.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
"Saya didatangi oleh, saya kita 17 duta besar sekaligus pak mempersoalkan beberapa isi Rancangan Undang-Undang KUHPidana," kata Yasonna Laoly.
"Termasuk kohabitasi yang menjadi viral di Australia, dan pada waktu satu pertemuan di...penjelasan di Kementerian Hukum dan HAM, pasca presiden mengumumkan penundaan," lanjutnya.
Bahkan RKUHP mengenai kumpul kebo itu sempat viral di Australia dan menjadi pemberitaan media besar yang menyebut jutaan orang akan dipenjara karena kumpul kebo.
Yasonna Laoly kemudian meluruskan bahwa pelaku kumpul kebo atau perzinaan akan dikenai hukuman jika ada pihak yang mengadu.
"Kohabitasi itu adalah delik aduan yang diadukan oleh orangtua, anak, atau istri," kata Yasonna Laoly.
• Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki
Yasonna Laoly kemudian memberi contoh jika ada warga negara asing yang datang ke Indonesia namun status perkawinannya tidak jelas, maka tidak akan dihukum jika tidak ada yang melaporkan.
"Kalau orang bule, Pak Karni, pergi ke Bali dengan spouse-nya, spouse belum tentu istrinya, pasangannya, they're having fun, fooling around (mereka bersenang-senang) di kamarnya masing-masing, mau kawin kek mau tak kawin kek, enggak ada urusan," jelasnya.
"Dia baru menjadi pidana kalau orangtuanya datang dari Eropa sana atau datang dari Australia, diadukan itu anaknya, baru dia 6 bulan ancaman hukuman," lanjutnya.
Berikut video lengkapnya (dari menit awal):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)