Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Karni Ilyas Pertanyakan RKUHP Atur Kumpul Kebo tapi Tak Bahas LGBT, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Karni Ilyas di ILC tanya RKUHP yang atur perzinaan serta kumpul kebo tapi tak bahas LGBT, Yasonna Laoly jelaskan akan dihukum jika ada yang melapor.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas mempertanyakan isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang kumpul kebo atau perzinaan tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan bahwa RKUHP bersifat netral gender dan hukuman akan diberlakukan jika ada laporan dari pihak terkait.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
• Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar
"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.
"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.
Yasonna Laoly memilih untuk menjawab pertanyaan kedua menganai bagaimana jika LGBT menjadi korban pemerkosaan.
Ia menjelaskan bahwa isi dari RKUHP bersifat netral gender sehingga tidak perlu dibuat detail yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan adalah laki-laki atau perempuan.
"Baik, terima kasih Bang Karni, (pertanyaan) yang terakhir dulu, jadi kita itu gender neutral dalam soal itu," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa RKUHP tidak masuk ke dalam kehidupan pribadi orang.
• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah
"Netral, tidak menyebut laki-laki perempuan, perempuan perempuan, laki-laki laki-laki, setiap orang, dan itu harus dilakukan, kita tidak masuk ke ranah privat," terangnya.
Berbeda ketika tindakan mesum baik dilakukan LGBT atau bukan dilakukan di depan publik atau diunggah menjadi konten porno, maka akan dikenakan hukuman.
"Tetapi kalau itu dilakukan di muka umum, dipertontonkan, di-upload di media, dibuat jadi pornografi, itu dilarang," tegas Yasonna Laoly.
Mengenai persoalan kumpul kebo dan LGBT ini, Yasonna Laoly mengakui sampai menuai perdebatan panjang dengan duta besar dari 17 negara.
"Jadi itulah perdebatan panjang, saya sampai didatangi 17 duta besar dari beberapa negara untuk membicarakan ini," ucap Yasonna Laoly.
"Jadi bukan hanya masyarakat Indonesia yang datang pak yang datang dalam perdebatan-perdebatan."
• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah
Para duta besar itu memperdebatkan sebagian isi dari RKUHP, di antaranya mengenai kohabitasi atau kumpul kebo.
"Saya didatangi oleh, saya kita 17 duta besar sekaligus pak mempersoalkan beberapa isi Rancangan Undang-Undang KUHPidana," kata Yasonna Laoly.
"Termasuk kohabitasi yang menjadi viral di Australia, dan pada waktu satu pertemuan di...penjelasan di Kementerian Hukum dan HAM, pasca presiden mengumumkan penundaan," lanjutnya.
Bahkan RKUHP mengenai kumpul kebo itu sempat viral di Australia dan menjadi pemberitaan media besar yang menyebut jutaan orang akan dipenjara karena kumpul kebo.
Yasonna Laoly kemudian meluruskan bahwa pelaku kumpul kebo atau perzinaan akan dikenai hukuman jika ada pihak yang mengadu.
"Kohabitasi itu adalah delik aduan yang diadukan oleh orangtua, anak, atau istri," kata Yasonna Laoly.
• Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki
Yasonna Laoly kemudian memberi contoh jika ada warga negara asing yang datang ke Indonesia namun status perkawinannya tidak jelas, maka tidak akan dihukum jika tidak ada yang melaporkan.
"Kalau orang bule, Pak Karni, pergi ke Bali dengan spouse-nya, spouse belum tentu istrinya, pasangannya, they're having fun, fooling around (mereka bersenang-senang) di kamarnya masing-masing, mau kawin kek mau tak kawin kek, enggak ada urusan," jelasnya.
"Dia baru menjadi pidana kalau orangtuanya datang dari Eropa sana atau datang dari Australia, diadukan itu anaknya, baru dia 6 bulan ancaman hukuman," lanjutnya.
Berikut video lengkapnya (dari menit awal):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)