Breaking News:

Kasus Korupsi

Fakta Penangkapan Dirut Perum Perindo, Kronologi OTT hingga Kecurigaan Menteri Susi Pudjiastuti

Dirut Perum Perindo Risyanto dijanjikan menerima Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor oleh PT NAS.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi OTT KPK 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan berkaitan dengan dugaan kasus suap jatah impor ikan Perum Perikanan Indonedia di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019) lalu.

Sembilan orang ditangkap dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.

"KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackerel yang diimpor ke Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Direktur Utama Perum Perindo Risyanto (kemeja Biru) ketika meninjau kawasan pelabuhan perikanan nusantara Prigi di kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek Jawa Timur (19/06/2019)
Direktur Utama Perum Perindo Risyanto (kemeja Biru) ketika meninjau kawasan pelabuhan perikanan nusantara Prigi di kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek Jawa Timur (19/06/2019) (KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)

OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap 9 Orang, Tiga di Antaranya Direksi Perum Perindo

Saut menuturkan, Risyanto dijanjikan menerima Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor oleh PT NAS menggunakan jatah impor Perindo.

Saut menyebut, PT NAS sebetulnya merupakan perusahaan yang masuk daftar hitam karena pernah melanggar aturan batas impor ikan pada 2009 lalu.

Akibat tak bisa melakukan aktivitas impor, Mujib berkenalan dengan Risyanto untuk membicarakan kebutuhan kuota impor ikan bagi perusahaannya pada Mei 2019.

"Disepakati bahwa MMU (Mujib) akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yg disetujui Kemendag."

"Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," ujar Saut.

Ikan-ikan yang telah diimpor PT NAS kemudian disimpan dalam gudang es milik Perum Perindo untuk menciptakan kesan bahwa ikan-ikan tersebut diimpor oleh Perum Perindo.

Berkaca pada 'keberhasilan' sebelumnya, pada September 2019 Rusiyanto menawarkan kuota impor tambahan sebanyak 500 ton kepada PT NAS untuk Oktober 2019 mendatang yang disangupi oleh Mujib.

Tiga hari kemudian, keduanya kembali bertemu dan Mujib menyerahkan daftar kebutuhan impornya kepada Rusiyanto.

"Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi Informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor."

"Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300," kata Saut.

Selain temuan di atas, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu.

Setelah OTT Gubernur Nonaktif Kepri, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Pendidikan

Kronologi OTT

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)OTT KPKSusi Pudjiastuti
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved