Kasus Korupsi
Fakta Penangkapan Dirut Perum Perindo, Kronologi OTT hingga Kecurigaan Menteri Susi Pudjiastuti
Dirut Perum Perindo Risyanto dijanjikan menerima Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor oleh PT NAS.
Editor: Lailatun Niqmah
KPK pun meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor.
"Karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi," ujar Saut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi tindakan KPK tersebut karena impor ikan tidak sejalan dengan kebijakan KKP.
Susi mengatakan, KKP memberikan apresiasi karena berharap industri dapat menyerap ikan hasil tangkapan nelayan.
"Kami menginginkan, industri menyerap hasil nelayan, ikan terbuang, ikan jatuh harga itu tidak terjadi. Saya curiga ada pemburuan rente untuk impor ikan itu," tutur Susi di New York, Amerika Serikat.
Susi pun menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK sesuai dengan upaya KKP terkait peningkatan tangkapan nelayan.
"Kami tidak dalam upaya mendukung impor. Tangkapan kita banyak," ujar Susi.
"Saya kaget kalau mereka impor. Impor menjatuhkan harga nelayan, kecuali impor untuk dieskpor ulang," tuturnya. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar Penangkapan Dirut Perum Perindo hingga Dijadikan Tersangka KPK"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-ott-korupsi-kpk.jpg)