Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Fahri Hamzah Sebut Ada Gerakan Halangi Revisi UU KPK: Enggak Boleh Diubah, Ini Suci
Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI menyebut bahwa ada gerakan yang menghalangi berjalannya revisi UU KPK.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI menyebut bahwa ada gerakan yang menghalangi berjalannya revisi UU KPK.
Menurut fahri Hamzah, gerakan tersebut menyebut bahwa rencana revisi UU KPK adalah sesuatu yang dianggap suci, sehingga tak sepantasnya untuk diubah.
Selain itu, Fahri Hamzah juga menyebut bahwa sebenarnya RUU KPK sudah dicanangkan semenjak tahun 2012.

• Terkait RUU KPK, Bambang Widjojanto: Itu Buat KPK Mati Suri Berkepanjangan
Pernyataan tersebut diungkapkan Fahri Hamzah pada Talk Show tvOne, seperti dikutip TribunWow.com, Selasa (24/9/2019).
Fahri Hamzah mengatakan rencana revisi UU KPK sebenarnya sudah dicanangkan sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, kata Fahri Hamzah, pada saat itu SBY meminta agar rencana revisi UU KPK itu ditunda.
Pasalnya, saat itu SBY menilai bahwa revisi UU KPK harus dilakukan pada waktu yang tepat.
• Demo Penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK, Mahasiswa: Kami Mau Pemerintah Cabut Poin Bermasalah
"Jadi revisi Undang Undang itu mulai diajukan waktu saya pimpinan Komisi III (DPR RI) tahun 2010," sebut Fahri Hamzah.
"Lalu kita bahas bersama pemerintah, Pak SBY tahun 2012 mengatakan waktunya tidak tepat."
Hingga akhirnya, RUU KPK itu kembali berjalan saat Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden.
Setelah terpilihnya Jokowi, Fahri Hamzah menyebut bahwa pihaknya langsung membentuk dua tim setelah presiden menyetujui RUU KPK.
"Akhirnya kita tunda, tahun 2015 Pak Jokowi jadi presiden kita ajukan kembali," jelasnya.
"Terjadi pembahasan, dibentuk 2 tim waktu itu, tim pemerintah dan tim DPR."
• Demo Penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK, Mahasiswa: Enggak Ada Tuntutan Turunkan Jokowi
Namun rencana revisi UU KPK itu harus terganggu lantaran adanya suatu gerakan yang menghalangi.
Gerakan yang dimaksud Fahri Hamzah itu meminta agar tak ada yang dirubah dari pasal-pasal yang ada di UU KPK.