Revisi UU KPK
Terkait RUU KPK, Bambang Widjojanto: Itu Buat KPK Mati Suri Berkepanjangan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyebut revisi undang-undang (RUU) KPK membuat KPK mati suri berkepanjangan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyebut revisi undang-undang (RUU) KPK membuat KPK mati suri berkepanjangan.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne yang diunggah Senin (23/9/2019), Bambang Widjojanto mengungkapkan RUU tersebut seolah membunuh KPK berkali-kali.
Ia mengungkapkan RUU KPK juga dianggap mengahancurkan intergitas 5 calon pimpinan KPK yang telah terpilih.

• Bantah DPR Terburu-buru Sahkan RUU KPK, Fahri Hamzah: Pak SBY Dulu Bilang Waktunya Tidak Tepat
• Sebut KPK Pengaruhi Ekonomi Negara, Fahri Hamzah: Gimana Ada yang Investasi kalau Nangkep Terus?
"KPK tidak hanya diabsorbsi, diaborsi, tapi dimutilasi, dia dibunuh dengan pembunuhan berkali-kali," ucap Bambang Widjojanto.
"Tidak hanya sistemnya yang diluluhlantakan, tapi juga calon pemimpinnya, sebagian kalangan menyebutkan tuna integritas."
Bambang Widjojanto menambahkan, terdapat 3 poin dalam RUU KPK yang dinilai melemahkan lembaga pemberantas korupsi itu.
"Kalau dilihat betul sebetulnya ada 3 tusukan langsung yang membuat KPK mati suri berkepanjangan," kata dia.
Bambang Widjojanto menyoroti tentang dibentuknya dewan pengawas KPK.
"Bagian yang pertama soal revisi ini agak ngawur karena criminal justice system kita diporakporandakan betul," ungkapnya.
"Kalau ditanya siapa sih yang berkuasa di KPK itu enggak jelas, pimpinan KPK yang namanya komisioner atau dewan pengawas?," lanjut Bambang.
Ia menyebut dewan pengawas dapat melanggar sistem keadilan di KPK.
"Tidak ada criminal justice system seperti ini, even ini di zaman orde baru," kata Bambang.
"Sekarang tadi saya ngomong siapa pimpinan KPK? Komisioner atau dewan pengawas?," tanya dia.
Bambang lantas menjelaskan tentang posisi para pimpinan KPK seusai revisi undang-undang tersebut.
"Pimpinan KPK itu (sekarang) pejabat biasa, bukan penegak hukum," kata Bambang.