Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC

Aktivis HAM, Haris Azhar mengkritik keras soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Selasa (24/9/2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Aktivis HAM, Haris Azhar mengkritik keras soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis HAM, Haris Azhar mengkritik keras soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (24/9/2019).

Haris Azhar secara terang-terangan memprotes RKUHP, khususnya pasal yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda.

Hal itu disampaikan Haris Azhar yang dikutip TribunWow.com dari channel YouTube 'Indonesia Lawyers Club' Rabu (24/9/2019).

Haris Azhar mulanya menjelaskan sosialisasi pemerintah untuk menerapkan RKUHP dinilai tidak efektif.

Tidak semua orang bisa bergabung dan menikmati bangku pendidikan, termasuk para gelandangan.

"Jadi kalau hanya mengandalkan Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang cara perundang-undangan yang atau harus ke kampus-kampus, gembel nggak ke kampus," kata Haris Azhar tegas.

Ia juga menyinggung kurangnya informasi pada para gelandangan terkait permasalahan hukum di Indonesia.

Sampaikan Kritik Pedas terhadap RKUHP, Haris Azhar: Bakal Lebih Banyak Gembel di Negeri Kita

Misalnya, gelandangan kecil kemungkinan dapat menikmati acara Indonesia Lawyers Club (ILC) ini.

Sehingga tidak mudah bagi para tunawisma dihukum tanpa mereka tahu jelas apa yang tengah menjerat mereka.

"Sejak kapan gembel nongkrong di kampus ? Gembel enggak nonton acara ILC yang dengar pidato yang sangat luar biasa dari Pak Menteri."

"Gembel nggak nonton ILC, karena dia harus tidur di gerobak," ujar Haris Azhar.

Lantas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menyinggung DPR

"Enggak dengar pendapat-pendapat anggota dewan-dewan yang hebat-hebat pakai cincin jasnya mahal-mahal," ungkapnya.

Unggah Pasal RKUHP di Instagram, Dian Sastro: Daripada Kecil Hati Dibilang Nggak Tahu Apa-apa

Selain itu, Haris juga merasa aneh dengan pernyataan Yasonna Laoly yang ingin menerapkan hukum denda pada gelandangan seperti negara barat.

Sedangkan, sebelumnya Yasonna Laoly menjelaskan RKUHP agar bisa terlepas dari sistem-sistem negara Barat.

"Jadi kalau tradisi menghukum gembel Pak Menteri seolah-olah hebat membela gembel dari dihukum menjadi dikasih denda itu tradisi-tradisi negara barat yang dicegah katanya enggak mau cari tradisi-tradisi negara-negara Barat," kata Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar, tidak semata-mata Indonesia bisa mencontoh hukum di Belanda.

"Pak Arsul (Sani) S3 nya di Skotland tentang Hukum Perdata. Tadi dia mengutip bahwa ini kan pemikiran-pemikiran teman-teman yang sekolahnya di luar negeri

"Di negara-negara barat ini kata ngomong di media bahwa ini sejarah-sejarah kolonialisme."

"Negara-negara barat tradisinya adalah tradisi memberikan denda pada gembel itu, karena estetik lebih penting daripada etik itu," paparnya.

Yusril Ihza Mahendra Sebut KUHP Warisan Belanda Lebih Kacau daripada RKUHP

Lalu, pria kelahiran Jakarta ini menilai bahwa sistem-sistem hukum baru bisa jadi membuat orang Indonesia semakin miskin hingga akhirnya menjadi seorang gelandangan.

"Pertanyaan saya di produk Undang Undang produk mana di Indonesia ini yang memperbaiki nasibnya gembel secara paralel dengan paket list perundang-undangan yang mau disahkan di DPR hari ini justru bikin orang makin banyak jadi gembel," ujarnya.

Lalu, Haris Azhar mencontohkan sejumlah revisi Undang Undang yang dapat merugikan rakyat.

"Tenaga kerja yang hanya dua tahun boleh kontrak sekarang jadi lima tahun di UU Revisi Ketenagakerjaan."

"Di UU Pertanahan, kalau ada masyarakat yang menolak tanahnya diambil, dia bakal kena dipidana," jelas Haris Azhar.

Fahri Hamzah Kaget Demo Tolak RKUHP Ricuh: Seluruh Guru Besar FH Diam karena Ini Karya Mereka

Sehingga, Haris Azhar merasa bahwa Undang Undang yang dirancang DPR maupun pemerintah hanyalah menguntungkan kaum atas.

"Justru lebih banyak gembel di negara kita, karena memang paket perundang-undangan yang dibahas oleh DPR itu paket perundang-undangan yang mementingkan kelompok-kelompok bisnis," katanya.

Pada kesempatan itu, Haris Azhar secara terang-terangan membela mahasiswa yang telah disebut berdemonstrasi sebelum benar-benar mengetahui secara detail soal pasal-pasal di RKUHP.

Haris Azhar menilai gelombang protes mahasiswa terkait RKUHP wajar terjadi.

Mahasiswa dimaklumi apabila belum benar-benar membaca detail draf RKUHP yang cukup banyak.

"Enggak ada yang masalah dengan teman-teman mahasiswa kalau dia enggak baca draft rancangan KUHP atau rancangan undang-undang yang lain," kata Haris Azhar.

Haris Azhar kemudian mencontohkan jika Yasonna Laoly menjadi seorang mahasiswa.

 Unggah Pasal RKUHP di Instagram, Dian Sastro: Daripada Kecil Hati Dibilang Nggak Tahu Apa-apa

"Kalau tadi Pak Menteri ikut demo, pasti susah juga kita membayangkan puluhan ribu mahasiswa harus baca sampai puluhan ribu seperti itu," ucapnya.

Mendengar namanya disebut, Yasonna Laoly langsung menengok dan melihat wajah Haris Azhar.

Yasonna Laoly terlihat langsung menengok ke arah Haris Azhar setelah namanya disinggung.
Yasonna Laoly terlihat langsung menengok ke arah Haris Azhar setelah namanya disinggung. (Channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

Kamudian, laki-laki lulusan Universitas Trisakti ini membeberkan bahwa setiap orang memiliki perannya masing-masing.

Mahasiswa diyakini pasti mempunyai catatan tersendiri mengapa mereka memprotes RKUHP hingga turun ke jalan.

"Yang saya tahu saya juga pernah kuliah Alhamdulillah dibayarin sama orangtua saya."

"Kita punya bagi tugas jadi temen-temen ini kan presiden mahasiswa gitu."

"Dia punya bagian-bagian, bidang-bidang soal hal yang menjadi dasar mereka untuk turun ke lapangan," papar dia.

 Soal RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo: Ditunda sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Simak video selengkapnya pada menit-3:48:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yasonna LaolyHaris AzharRKUHPgelandanganIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved