Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Dalam Aksi, Mahasiswa Singkirkan Pagar Berduri dan Panjat Pagar Gedung DPR

Ribuan massa dari kalangan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (24/9/2019).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ribuan Mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI 

Arsul menuturkan tujuh hal tersebut sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja pada Sabtu (14/9/2019) sampai Minggu (15/9/2019).

Rapat tersebut diketahui digelar di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta.

Menurut Arsul rapat pembahasan RKUHP diadakan secara tertutup.

"Sudah semua. Iya (rapat tertutup di Hotel Fairmont). paralel, RUU Pemasyarakatan dulu baru RKUHP," ujar Arsul.

Walaupun sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah, draft terbaru RKUHP masih dianggap memiliki banyak kekurangan oleh sejumlah masayarakat.

 Sebelum Datangi Lokasi Aksi Demo RKUHP, Antar Mahasiswa UIN Jakarta Sempat Terlibat Bentrok

Mahasiswa maupun organisasi masyarakat sipil banyak mengkritik draft terbaru RKUHP tersebut.

Banyak orang yang menggaggap lima substansi dari banyak pasal itu masih bermasalah.

Lima substansi itu adalah penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan dan living law.

Sedangkan DPR telah menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September mendatang.

Berdasarkan jadwal, Rapat Paripurna DPR rencananya digelar pada Selasa (24/9/2019).

Sementara itu, revisi UU KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.

 Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya

Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Halaman
123
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)RKUHPPolemik RKUHPMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved