Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Dalam Aksi, Mahasiswa Singkirkan Pagar Berduri dan Panjat Pagar Gedung DPR
Ribuan massa dari kalangan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (24/9/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ribuan massa dari kalangan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019), sejumlah mahasiswa yang menggelar orasi tampak memanjat pagar Gedung DPR/MPR pada pukul 12.30 WIB.
Massa aksi protes juga tampak menyingkirkan pagar kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian di depan Gedung DPR.
Para mahasiswa terlihat memasang sejumlah spanduk di pagar Gedung DPR.
Spanduk yang dipasang bertuliskan 'TK ini Dalam Revolusi' dan 'Gadjah Mada Menggugat! #TuntaskanReformasi'.
• Video Ketua BEM UI Lantang Bersuara dan Cecar Anggota DPR dengan Sebutan Dewan Pengkhianat Rakyat
Akibat aksi massa dari sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi itu, Jalan Gatot Soebroto dari arah Semanggi menuju Slipi ditutup total.
Ribuan mahasiswa tersebut menggelar aksi protes untuk menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu massa unjuk rasa juga menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan seluruh substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dikutip dari Kompas.com.
Seorang anggota Tim Panitia Kerja DPR Arsul Sani mengatakan setelah RKUHP disetujui, lalu pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal khusus.
Arsul menuturkan setelahnya pembahasan tersebut hendak dilanjutkan ke tingkat I yaitu Rapat Pleno Komisi III.
"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III,"jelas Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
• BREAKING NEWS: Mahasiswa Palembang Libur Kuliah untuk Gelar Aksi Demo Besar-besaran
Ia mengungkapkan bahwa keseluruhan isi rancangan yang sempat diberdebatkan sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah.
Diketahui ada tujuh persoalan yang menghambat proses pembahasan.
Tujuh persoalan itu adalah hukum yang hidup di masyarakat (Hukum Adat), pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.