Breaking News:

Revisi UU KPK

Bantah DPR Terburu-buru Sahkan RUU KPK, Fahri Hamzah: Pak SBY Dulu Bilang Waktunya Tidak Tepat

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut RUU KPK sudah direncanakan sejak tahun 2012 sejak SBY masih menjadi presiden.

Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI saat sebut RUU KPK sudah pernah dibahas pada masa Presiden SBY. 

"Saya sudah sebentar lagi saya bikin buku arah baru pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Dalam penulisan buku tersebut, Fahri Hamzah mengaku telah melakukan riset dengan menemui para tokoh negara.

"Saya jalan ketemu tokoh-tokoh inti, saya ketemu Bu Mega sebagai yang menandatangani," ujar Fahri Hamzah.

"Saya bertemu dan bersahabat dengan Profesor Romli untuk mengecek fikiran saya ini benar apa tidak, beliau mengonfirmasi pikiran saya," lanjutnya.

Ia juga mengaku sudah menemui Yuzri Izha Mahedra.

"Ketemu Bang Yusril sebagai menterinya yang berpidato mewakili presiden dalam pengesahan undang-undang KPK," kata dia.

Fahri Hamzah lantas menyebut KPK kehilangan jati diri karena terlalu sering dipuji.

"Jadi KPK ini terlau banyak yang puji, lalu dia kehilangan jati diri," ungkap dia.

Sebut KPK Keliru Bangun Persepsi, Fahri Hamzah: Dia Anggap Dirinya Sendiri Pahlawan

Jokowi Tolak Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK

Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.

Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DPRFahri HamzahSBY
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved