Breaking News:

Polemik RKUHP

Dianggap Bukan Penyusunan UU Biasa, Ketua Dewan Pers Harap Ada Perhatian Khusus pada RKUHP

Ketua Dewan Pers menilai pembuatan RKUHP perlulah kehati-hatian yang ekstar, karena menyangkut dengan aturan yang akan digunakan dalam waktu lama.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube BeritaSatu
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. 

Menurutnya, multitafsir dalam Kitab Undang-Undang dapat membuat kitab tersebut disalahgunakan nantinya.

"Kalau multitafsir itu fleksibel, kalau fleksibel itu menjadi bisa disalahgunakan. Dan ini lah yang rawan itu," tambahnya.

Banyak Pasal yang Multitafsir di RKUHP, Ketua YLBHI Samakan dengan Aturan Zaman Kolonial Belanda

Lihat video pada menit ke-2:55:

Mengani RKUHP, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk menunda pengesahan.

Hal itu disampaikan pada siaran langsung Kompas TV pada Jumat (20/9/2019).

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.

"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.

Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya

Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Selama penundaan pengesahan RUU KUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengkajian ulang.

Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RUU KUHP.

"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Polemik RKUHPRKUHPJoko Widodo (Jokowi)Yasonna LaolyDewan Pers
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved