Terkini Daerah
Sebelum Ludahi dan Juga Coba Memukul Wartawan, Wanita yang Suruh Anaknya Ngemis Sempat Protes
UG (34) yang menyuruh anaknya mengemis di Aceh sempat mencoba memukul dan meludahi wartawan setelah gelar perkara di di Mapolres Lhoksumawe.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Jika tak ada uang, MS ini kerap tidak pulang ke rumah. Dia tidur di depan toko orang. Karena takut akan dipukuli oleh orang tuanya," terang Maulana.
• Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Korban Diikat Rantai dan Disiksa jika Menolak
Maulana menyebut kondisi MS diketahui oleh warga sekitar yang melapor.
Maulana juga sempat mendatangi dan menyelidiki rumah pelaku di Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.
Saat Maulana mengunjungi MS, bocah itu dalam kondisi sedang dirantai tangannya.
"Saat kami datang, orangtuanya tak bisa mengelak. Saya ajak warga dan aparat desa. Korban memang sedang dirantai tangannya," ujar Maulana.
Saat itu kedua orangtua MS sempat beralasan merantai anaknya lantaran khawatir ia akan kabur saat disuruh untuk mengaji.
Namun MS langsung membantah dirinya disuruh mengaji.
"Anaknya mengakui sendiri dia tak disuruh mengaji. Karena itu langsung kami bawa ke Polres Lhokseumawe," tutur Maulana.
Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.
• 20 Anak-anak di Medan Dijadikan Pengemis oleh Keluarga, Keluar Malam Minta-minta di Jalan
Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.
(TribunWow.com/Desi Intan/Ifa Nabila)