Breaking News:

Terkini Daerah

Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis untuk Nyabu, Alasan Rantai Anaknya agar Tak Kabur saat Mengaji

Orangtua pengangguran paksa anaknya mengemis untuk beli sabu, anak kerap tidur di emperan toko karena takut disiksa saat pulang.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
newindianexpress.com
Ilustrasi anak kecil mengemis. Motif bocah berinisial MS (9) di Lhokseumawe Aceh dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, UG (34) dan MI (39) ternyata digunakan untuk membeli sabu. 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap, motif bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, UG (34) dan MI (39) ternyata digunakan untuk membeli sabu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), kedua orangtua MS sempat beralasan kerap merantai anaknya agar ia tak kabur saat disuruh mengaji.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Maulana mengungkap alasan membeli sabu itu diakui oleh MI dan UG.

Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu

“Korban MS, dipaksa mengemis, dan uangnya dipakai kedua orangtuanya untuk mengisap sabu-sabu. Cerita ini diakui oleh MI dan UG,” ujar Maulana, Jumat (20/9/2019).

Maulana menyebut ayah tiri MS, MI selama ini tidak bekerja dan semata-mata mengandalkan hasil mengemis putra tirinya itu.

Jika MS tidak membawa uang seperti jumlah yang ditentukan, maka MI akan mengikat anak tirinya dengan rantai dan memukul kepalanya.

Di bawah paksaan dan penyiksaan itu, MS bisa membawa uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Jika sampai MS tidak membawa uang banyak seperti keinginan orangtuanya, ia lebih memilih untuk tidur di depan toko karena takut disiksa.

"Jika tak ada uang, MS ini kerap tidak pulang ke rumah. Dia tidur di depan toko orang. Karena takut akan dipukuli oleh orangtuanya," terang Maulana.

20 Anak-anak Dijadikan Pengemis di Medan, Ibu dari 2 Bocah Akui Pasrah karena Kesulitan Ekonomi

Maulana menyebut kondisi MS diketahui oleh warga sekitar yang melapor.

Maulana juga sempat mendatangi dan menyelidiki rumah pelaku di Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.

Saat Maulana mengunjungi MS, bocah itu dalam kondisi sedang dirantai tangannya.

"Saat kami datang, orangtuanya tak bisa mengelak. Saya ajak warga dan aparat desa. Korban memang sedang dirantai tangannya," ujar Maulana.

Saat itu kedua orangtua MS sempat beralasan merantai anaknya lantaran khawatir ia akan kabur saat disuruh untuk mengaji.

Namun MS langsung membantah dirinya disuruh mengaji.

"Anaknya mengakui sendiri dia tak disuruh mengaji. Karena itu langsung kami bawa ke Polres Lhokseumawe," tutur Maulana.

Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Korban Diikat Rantai dan Disiksa jika Menolak

Diberitakan sebelumnya, biasanya MS akan disiksa oleh kedua orangtuanya dengan cara diborgol, dirantai, dan dipukuli jika ia tak bisa membawa pulang uang Rp 100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan ayah tiri serta ibu kandungnya.

Indra menjelaskan kasus eksploitasi anak ini sudah berlangsung selama dua tahun sejak bocah malang tersebut berusia enam tahun.

Awalnya MS membantah perintah orangtuanya, namun anak tersebut dipukuli hingga akhirnya menurut dan mau mengemis.

Meski sudah menuruti perintah untuk mengemis, tetap saja MS tak bisa menghindari siksaan dari kedua orangtuanya jika tak bisa membawa uang Rp 100 ribu.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).

20 Anak-anak di Medan Dijadikan Pengemis oleh Keluarga, Keluar Malam Minta-minta di Jalan

Saat diinterogasi, kedua orangtua MS mengaku sudah melarang anaknya untuk keluar rumah dan mengemis.

Namun, menurut mereka, lantaran MS sudah biasa mengemis maka anak itu tetap saja mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

Kedua orangtua MS mengaku memborgol hingga merantai putra mereka agar sang anak tidak lagi keluar rumah.

"Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu," terang Indra.

"Maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah."

Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
PengemisBocah dirantaiPasungnarkobaSabu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved