Breaking News:

Polemik RKUHP

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Fahri Hamzah Minta Presiden hingga Para Menteri Datang ke DPR

Fahri Hamzah menyarakan agar Jokowi datang ke DPR terkait penundaan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Jumat (20/9/2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019). Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyarakan agar Jokowi datang ke DPR terkait penundaan RKUHP. 

"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.

 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.

Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.

Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.

"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)

Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Jokowi Tunda Pengesahan RKUHPRancangan Undang-undang KUHP (RKUHP)Fahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved