Polemik RKHUP
Jelaskan soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham Yasonna Laoly Soroti Perbedaan Ini
Menkumham, Yasonna Laoly memberikan contoh mengenai Pasal 218 tentang penghinaan Presiden, dalam RKUHP yang telah ditunda pengesahannya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan, mengenai pasal penghinaan presiden dalam Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penjelasan yang diberikan pada konferensi pers yang diadakan, pada Jumat (20/9/2019) dan ditayangkan di channel YouTube tvOneNews.
Pada penjelasannya, ia memberikan contoh mengenai penghinaan dan kritik pada pejabat negara.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 218 tentang penghinaan presiden bukan untuk menghilangkan kebebasan pers.

• Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang
"Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers, membungkam ini," ucap Yasonna Laoly.
Untuk memperjelas maksud dari Pasal 218, Yasonna Laoly memberikan sebuah contoh, dengan membedakan posisinya sebagai pejabat negara dan sebagai pribadi.
"Saya buat contoh misalnya, ini surat kehormatan negara. Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM berbeda dengan saya sebagai Yasonna Laoly," ujar Yasonna Laoly.
Pada contoh yang diberikan, ia tidak akan menolak bila mendapat kritik mengenai kebijakannya dalam menjalankan pemerintah.
"Kalau kalian mengatakan kepada saya 'Yasonna Laoly tak becus mengurus undang-undang, tak becus mengurus lapas, tak becus mengurus'. Itu sah-sah saja karena saya pejabat publik," ucap Yasonna Laoly.
Namun ia mengaku tidak akan tinggal diam, bila mendapat hinaan dalam masalah pribadinya.
"Tetapi kalau kamu bilang sama saya 'Kamu anak haram jadah'. Ku kejar kau sampai ke liang lahat," tambahnya.
• Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RUKHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers
Ia menyebut contoh yang diberikan sudah mewakili penjelasan mengenai penghinaan harkat dan martabat dengan kritik.
Sedangkan pada pasal-pasal yang terkat disebutnya mampu dipidanakan.
"Dan pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, dia merupakan delik materi, yang dapat dipidana. Kita hendak mengatur ketentuan ini secermat mungkin. Itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan wapres," jelas Yasonna Laoly.
Ia mengaku sudah melakukan pengamatan mendalam mengenai RUU KUHP tersebut.