Breaking News:

Polemik RKHUP

Jelaskan soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham Yasonna Laoly Soroti Perbedaan Ini

Menkumham, Yasonna Laoly memberikan contoh mengenai Pasal 218 tentang penghinaan Presiden, dalam RKUHP yang telah ditunda pengesahannya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOneNews
Menkumham Yasonna Laoly pada acara konfrensi pers tentang RKUHP. 

Lihat video pada menit ke-3:30:

Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah

Namun munculnya banyak penolakan membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengundur pengesahan RKUHP.

Pada konfrensi pers yang dilakukan Jokowi dan ditayangkan di channel YouTube KOMPASTV, Jumat (20/9/2019), Jokowi menyampaikan bahwa RKUHP akan dilanjutkan oleh anggota DPR periode selanjutnya.

"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.

Lihat pada menit ke-0:50:

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Polemik RKUHPRKUHPYasonna LaolyJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved