Kasus Imam Nahrawi
Sebut Menpora Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Jokowi: Kita Pertimbangkan Gantinya dalam 1 Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah menemuinya dan mengajukan surat pengunduran diri.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.
Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Terima Suap Rp 26,5 M dari KONI, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK

"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.
Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.
"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."
"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang uap.
"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.
Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.
"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)