Kasus Imam Nahrawi
Sebut Menpora Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Jokowi: Kita Pertimbangkan Gantinya dalam 1 Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah menemuinya dan mengajukan surat pengunduran diri.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ia mengingatkan bahwa pejabat yang melakukan penyelewengan dapat berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Kalau ada penyelewengan misalnya, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Simak video selengkapnya berikut ini:
Sementara itu, terkait Menpora yang menjadi tersangka kasus korupsi, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai hal tersebut merupakan bentuk kegagalan Jokowi dalam memilih menteri.
Lucius Karus mengungkapkan, selain Menpora, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Bahkan, Idrus Marham telah divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah dalam proyek PLTU Riau-1.
"Ini mestinya membuat malu pemerintah dan khususnya presiden yang jelas-jelas terlihat gagal memilih orang yang tepat untuk posisi menteri, juga gagal menjamin pemerintahan yang bebas dari korupsi," ucap Lucius seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Menurutnya, penetapan Menpora sebagai tersangka kasus korupsi dapat berimbas pada prestasi atlet Indonesia.
"Bagaimana bisa meraih prestasi jika yang menjadi tokoh puncak olahraga dan kaum muda justru gagal mengukir prestasi melalui jabatannya?," ucapnya.
Kasus tersebut dinilai Lucius juga dapat menjadi pelajaran bagi partai politik (parpol) untuk tak sembarangan dalam memilih kader.
"Oleh karena itu, saya pikir ini sekaligus penting untuk menjadi pesan bagi parpol agar serius melakukan kaderisasi sekaligus serius memilih kader untuk posisi penting yang darinya diharapkan bisa memberikan nilai tambah pada parpol," lanjutnya.
Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.