Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur Jadi Menpora, Ali Ngabalin: Bukti Jokowi Tak Intervensi KPK

Ali Ngabalin sebut Imam Nahrawi mundur dari Menpora sejak jadi tersangka suap KONI. Belum tahu kapan Imam sampaikan pengunduran diri ke Jokowi

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mohctar Ngabalin. Ia menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mohctar Ngabalin menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019), dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka, Ali Ngabalin menyebut hal ini sebagai bukti jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi KPK.

Ali Ngabalin menyebut Imam Nahrawi sudah otomatis dicopot dari jabatannya baik diminta atau tidak.

Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi

"Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ungkap Ali Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Namun Ali Ngabalin belum tahu kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri resmi kepada Jokowi.

"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," kata Ali Ngabalin.

Dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka, Ali Ngabalin menyebut ini adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi tidak mengintervensi kerja KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

Selain Ali Ngabalin, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid turut angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka pada kadernya tersebut.

Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora

Hasanuddin Wahid menyebut pihak PKB akan menghormati proses hukum yang akan dijalani Imam Nahrawi.

"Kita menghormati keputusan KPK," kata Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Meskipun Imam Nahrawi menyandang status tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Terkait hal itu, pihak PKB akan memberikan pendampingan hukum jika diminta oleh Imam Nahrawi.

"Memberikan advokasi atau pendampingan," ungkap Hasanuddin Wahid.

Setelah penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka, DPP PKB akan segera menggelar rapat untuk menyusun rencana menyikapi kasus ini.

"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," tuturnya.

Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Rp 26,5 M, Imam Nahrawi Sudah 3 Kali Mangkir saat Dipanggil KPK

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.

Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.

Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan

Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.

Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.

Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka

Bantahan Imam Nahrawi

Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Imam Nahrawi dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).

Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," harap Imam Nahrawi.

Ke depannya, Imam Nahrawi akan menghadapi kasus ini sesuai proses hukum agar kebenaran segera terungkap.

Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.

Imam Nahrawi juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," ungkap Imam Nahrawi.

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."

Berikut video lengkapnya:

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Imam NahrawiKemenporaJokowiKPKAli Ngabalin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved