Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Rp 26,5 M, Imam Nahrawi Sudah 3 Kali Mangkir saat Dipanggil KPK

Sebelum KPK tetapkan tersangka suap, Imam Nahrawi sudah 3 kali mangkir saat dipanggil mulai dari Juli hingga Agustus. Begini jawabannya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka atas dugaan menerima suap Rp 26,5 miliar dari Komite Olaharaga Nasional (KONI). 

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Imam Nahrawi dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).

Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," harap Imam Nahrawi.

Ke depannya, Imam Nahrawi akan menghadapi kasus ini sesuai proses hukum agar kebenaran segera terungkap.

Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret

Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.

Imam Nahrawi juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," ungkap Imam Nahrawi.

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."

Berikut video lengkapnya (menit ke-2:22):

 

Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.

Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.

Halaman
123
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Imam NahrawiKementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved