Rusuh di Papua
Pemerintah Australia Sebut Kemungkinan Kasus Veronica Koman Diserahkan ke Kepolisan Federal
Kasus Veronica Koman dimungkinkan bisa diserahkan ke Sydney dari Pemerintah Indonesia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kasus Veronica Koman dimungkinkan bisa diserahkan ke Sydney dari Pemerintah Indonesia.
Hal ini terkait Veronica Koman yang diperkirakan sedang berada di Sydney, Australia.
Prosedur penyerahan kasus tersebut bisa saja dilakukan jika Indonesia menerbitkan 'red notice' ke Interpol.
Dilaporkan The Guardian yang dikutip ABC Australia, Rabu (18/9/2019), pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.
• PBB Melalui OHCHR Minta Pemerintah Indonesia untuk Cabut Perkara yang Jerat Veronica Koman
Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena aktif mengadvokasi kasus Papua, termasuk menyebarkan bukti-bukti kekerasan terhadap rakyat Papua oleh aparat.
Polri menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.
Postingan-postingan Veronica selama ini menjadi sumber informasi terpercaya yang dibanyak dikutip lembaga pemberitaan asing, termasuk ABC Australia, karena berisi laporan saksi mata, foto-foto dan video aksi demo yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.
• Angkut 4 Penumpang dan 1,7 Ton Beras Bulog, Pesawat Perintis Hilang Kontak di Papua
Kepada ABC, Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Frans Barung Mangera mengatakan, jika Veronica tidak melapor ke polisi pada Rabu (18/9/2019), maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" melalui Interpol untuk penangkapannya.
"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans.
Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) yang dihubungi secara terpisah menyatakan, kasus ini bukan ranah mereka, dengan juru bicaranya mengatakan kasus ini ada di wilayah Kepolisian Federal Australia (AFP).
"Setiap pertanyaan tentang permasalahan ini harus ditujukan ke pihak berwajib Indonesia," kata juru bicara Kepolisian Federal Australia.
Dalam rilis yang disampaikan beberapa waktu lalu, Veronica mengatakan adanya "kampanye pemerintah Indonesia yang ingin membuat saya diam".
• Kata Veronica Koman soal Tuduhan Tak Lapor Pertanggungjawaban Beasiswa, Sebut Dapat Intimidasi
Dia menyebut adanya intimidasi polisi terhadap keluarganya di Jakarta serta ancaman untuk mencabut paspor dan memblokir rekening banknya.
"Selama bertahun-tahun, Pemerintah Indonesia menghabiskan lebih banyak waktu dan energi untuk mengobarkan propaganda daripada menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran HAM di Papua," katanya.