Rusuh di Papua
Pemerintah Australia Sebut Kemungkinan Kasus Veronica Koman Diserahkan ke Kepolisan Federal
Kasus Veronica Koman dimungkinkan bisa diserahkan ke Sydney dari Pemerintah Indonesia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sistem "red notice" Interpol seringkali disalahgunakan oleh rezim otoriter untuk mengejar para pembangkang atau lawan politik pemerintah yang telah meninggalkan negara itu.
Padahal sistem ini seharusnya digunakan untuk mencari dan menangkap orang-orang yang dicari yang akan dituntut atau menjalani hukuman.
Menurut catatan saat ini ada sekitar 58.000 red notice di seluruh dunia, dan hanya sekitar 7.000 yang dipublikasikan.
Pasal 3 Konstitusi Interpol melarang lembaga itu melakukan "segala intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras".
Sebelumnya, Indonesia pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin Gerakan Papua Merdeka, Benny Wenda, pada 2011, namun mencabutnya pada 2012 karena terbukti bermotivasi politik, dan tidak berdasarkan pertimbangan pelanggaran kriminal.
Sementara itu, kelompok Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengatakan akan melanjutkan perjuangan mereka untuk merdeka dengan membawanya ke tingkat PBB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Australia Mungkin Serahkan Kasus Veronica Koman ke Kepolisian Federal".