Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet, Begini Respons Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Kemenpora Dihapus
Imam Nahrawi temui Jokowi dan resmi mundur dari Menpora akibat menjadi tersangka kasus suap KONI, ini jawaban Jokowi saat ditanya pengganti Imam.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut Imam Nahrawi sudah mengajukan surat pengunduran diri kepadanya, pada Kamis (19/9/2019) pagi.
Jokowi juga sempat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan Kemenpora dihapus dan menyatu dengan kementerian lain.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Terima Suap Rp 26,5 M dari KONI, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK
Dilansir TribunWow.com, pengunduran diri Imam Nahrawi itu disampaikan Jokowi dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
Jokowi menyebut Imam Nahrawi sudah menemui dirinya dan kini ia lebih memilih untuk menghormati keputusan KPK.
Mantan Wali Kota Solo ini juga sudah diberitahu soal dugaan suap yang diterima Imam Nahrawi senilai Rp 26,5 miliar dari Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI).
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK," ungkap Jokowi.
"Bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI."
Soal apakah akan memilih menteri baru atau pelaksana tugas (Plt), Jokowi mengaku baru mempertimbangkannya.
• Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru, atau memakai Plt," kata Jokowi.
"Tetapi, tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Bapak Imam Nahrawi."
Lantaran Imam Nahrawi adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sempat ada wartawan yang menanyakan kemungkinan pengganti Imam dari PKB.
"Belum, wong masih tadi pagi (mengundurkan diri), baru satu jam yang lalu, masa (sudah diputuskan)," kata Jokowi.
Mengingat masa jabatan para menteri akan segera berakhir, Jokowi mengusahakan untuk segera menentukan menteri baru atau Plt dalam satu hari ini.
"Lha iya, belum (ditentukan), baru satu jam yang lalu disampaikan pada saya, surat pengunduran dirinya. Jadi kita pertimbangkanlah dalam sehari ini," terang Jokowi.
Terkait dengan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus suap, Jokowi mengingatkan jajarannya untuk bijak dalam menggunakan anggaran.
• Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora
Jokowi mengingatkan agar semua tidak semena-mena menggunakan uang negara lantaran akan diperiksa oleh BPK dan bisa berurusan dengan penegak hukum.
"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semua akan diperiksa oleh kepatuhannya kepada perundang-undangan oleh BPK," pesan Jokowi.
"Kalau ada penyelewengan misalnya, ya itu urusannya bisa dengan aparat penegak hukum."
Pertanyaan terakhir, seorang wartawan sempat bertanya apakah Jokowi memiliki rencana untuk menghapus atau melebur Kemenpora dengan kementerian lain.
"Pak, ke depan Kemenpora akan tetap masuk nomenklatur kabinet atau dilebur ke kementerian lain pak, tetap Kemenpora?" tanya wartawan.
"Gimana?," ujar Jokowi sambil tersenyum kemudian berlalu, enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Sebelum berkomunikasi dengan Jokowi, Imam Nahrawi sempat menyebut akan menyerahkan nasibnya di kabinet kementerian kepada sang presiden.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).
"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden."
Berikut video lengkapnya (dari menit awal):
Ali Ngabalin Angkat Bicara
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mohctar Ngabalin menyebut Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019), dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka, Ali Ngabalin menyebut hal ini sebagai bukti jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi KPK.
Ali Ngabalin menyebut Imam Nahrawi sudah otomatis dicopot dari jabatannya baik diminta atau tidak.
"Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ungkap Ali Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Namun Ali Ngabalin belum tahu kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri resmi kepada Jokowi.
"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," kata Ali Ngabalin.
Dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka, Ali Ngabalin menyebut ini adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi tidak mengintervensi kerja KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
• Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora
Selain Ali Ngabalin, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid turut angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka pada kadernya tersebut.
Hasanuddin Wahid menyebut pihak PKB akan menghormati proses hukum yang akan dijalani Imam Nahrawi.
"Kita menghormati keputusan KPK," kata Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Meskipun Imam Nahrawi menyandang status tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terkait hal itu, pihak PKB akan memberikan pendampingan hukum jika diminta oleh Imam Nahrawi.
"Memberikan advokasi atau pendampingan," ungkap Hasanuddin Wahid.
Setelah penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka, DPP PKB akan segera menggelar rapat untuk menyusun rencana menyikapi kasus ini.
"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," tuturnya.
• Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
• Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)