Kasus Imam Nahrawi
Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Koni, apa perannya?
Editor: Lailatun Niqmah
Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti," kata Hamidy.
Menurut Hamidy, setelah itu Alfitra sudah tidak menjadi Semenpora.

4. Bekingi asistennya
Johny mengatakan, Miftahul tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.
Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Imam Nahrawi.
"Semua berkata terus terang kecuali Ulum," kata Johny kepada majelis hakim.
Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya.
Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.
Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman.
Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.
"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.
Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI.
Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI"