Kasus Imam Nahrawi
Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Koni, apa perannya?
Editor: Lailatun Niqmah
Setelah itu, kata Hamidy, Lina datang ke bandara di Surabaya.
Lina menyerahkan langsung uang dalam tas kepada Alfitra. Kemudian, Alfitra dan Hamidy berangkat menuju Jombang.
Menurut Hamidy, di lokasi Muktamar NU tersebut, dia dan Alfitra bertemu Imam Nahrawi dan Miftahul. Selanjutnya, masih menurut Hamidy, tas yang sama yang diberikan Lina berisi uang Rp 300 juta diserahkan oleh Alfitra kepada Ulum.
"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri," kata Hamidy.
Sementara itu, Imam mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.
"Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada," kata Imam.
3. Minta uang Rp 5 miliar
Ending mengaku pernah mendengar keluh kesah Alfitra Salam yang mengaku tak kuat lagi jadi Sekretaris Kemenpora.
Menurut Hamidy, Alfitra tidak mampu lagi memenuhi permintaan uang dari Imam.
"Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya'," kata Hamidy.
• Imam Nahrawi Jadi Menpora Kedua yang Jadi Tersangka KPK setelah Andi Mallarangeng
Menurut Hamidy, saat itu Alfitra menangis sambil menceritakan apa yang dialami. Penyampaian keluh kesah itu juga disaksikan oleh istri Alfitra.
Hamidy mengatakan, saat itu Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.
Alfitra sempat meminjam uang kepada Hamidy, namun Hamidy mengatakan tidak punya uang sebanyak itu.
Menurut Hamidy, Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.
Alfitra bercerita bahwa permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Imam. "Kalau informasi Beliau (Alfitra) itu Pak Menteri.