Kasus Imam Nahrawi
Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Koni, apa perannya?
Editor: Lailatun Niqmah
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Menurut hakim, Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.
Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.
Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing.
Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya.
"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.
2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU
Dalam sidang, Ending mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.
Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung Imam Menurut Hamidy, pada saat itu dia pernah diajak oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Mukatamar NU di Jombang.
Alfitra juga meminjam uang Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU.
Menurut Hamidy, sejak awal dia sudah memberitahu Alfitra bahwa KONI tidak memiliki uang Rp 1,5 miliar.
Namun, KONI akan memberikan sebesar Rp 300 juta.
Hamidy mengatakan, sebelum berangkat ke Jawa Timur, dia menitipkan uang Rp 300 juta kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.