Breaking News:

Revisi UU KPK

Didebat Pakar Hukum soal Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu: Kami Ini Dipilih Rakyat

Masinton Pasaribu menjawab urgensi DPR lakukan revisi UU KPK hingga terlibat debat dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Najwa Shihab
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu debat soal revisi UU KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menjawab urgensi DPR lakukan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Ia juga terlibat dalam perdebatan dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengenai adanya pro kontra di masyarakat tentang revisi UU KPK.

Hal ini terjadi saat keduanya menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dilansir TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).

Najwa Shihab Penasaran Bagaimana Kebatinan KPK Hadapi Revisi UU, Laode: Itu Kayak Roller Coaster

Mulanya Najwa Shihab meminta respons terkait ucapan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz kepada Masinton.

Sebelumnya, Donal menyentil bahwa DPR melakukan revisi UU KPK secara terburu-buru karena membahayakan DPR.

"Bang Massinton boleh dijawab dulu urgensinya adalah karena kepentingan KPK atau kepentingan anggota DPR terganggu karena banyak anggotanya yang ditangkap KPK?," tanya Najwa Shihab.

"Itu yang keliru," ujar Masinton yang kemudian mendapat sorakan dari penonton studio Mata Najwa.

"Sebentar kita dengarkan, kasih kesempatan bicara," ujar Najwa Shihab menengahi.

"Suporter tenang dulu," kata Masinton tertawa.

"Ini suara masyarakat lho," ujar Zainal Arifin menambahkan.

KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari Hamba Allah Saya Bilang

Mendengar ucapan itu, Masinton lantas mengatakan tak setuju.

Ia meyakini ada pula masyarakat yang mendukung mengenai revis UU KPK.

"Enggak, sorry, bahwa ada suara masyarakat yang menolak, iya, tapi kalian tidak bisa klaim ada suara masyarakat yang mendukung juga. Kau tak bisa menafikan fakta itu," sebut Masinton.

"Jangan mudah bawa masyarakat, kami ini dipilih rakyat. Jadi semua langkah internal secara moral dan politik itu sudah kita pertimbangkan," paparnya.

Zainal lantas kembali memotong dan menanyakan mengapa di tengah pro dan kontra DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK tersebut.

"Catatan saya sederhana saja, dengan dukungan pro dan kontra, kan ada yang mendukung dan menolak, kok bisa disahkan secepat itu?," tanya Zainal.

Najwa Shihab Tanya Dua Kali Urgensi Revisi UU KPK, Baleg DPR Disentil ICW: KPK Bahayakan Politisi

Masinton lantas menjelaskan bahwa pro dan kontra telah lama terjadi.

"Pro kontra ini sudah lama Pak, pembahasan ini juga kita lakukan, bahkan kami membikin yang namanya pansus hak angket penyelidikan KPK," sebut Masinton.

Sedang Zainal tak setuju ucapan Masinton tersebut.

"Oh beda lagi itu, lain lagi enggak ada kaitannya."

"Ya bukan dong, ketika Anda menyatakan kok pro kontra secepat ini, ini suatau proses secara dialegtis ini berjalan selama saya menjadi DPR selama 2015 sampai sekarang," bela Masinton.

"Jadi masukan masyarakat sekarang masih ada yang nolak lho," kata Zainal mempertanyakan lagi.

"Lho iya, kita tidak bisa menafikan banyak yang pro. Jadi enggak bisa diklaim begitu lho," kata Masinton kembali.

Tak merasa puas dengan jawaban Masinton, Zainal kembali menanyakan hal yang sama.

"Karena masih ada pro dan kontra, kenapa cepat dibahas? Kenapa enggak dibuat pengayaan?," sebutnya kembali.

Masinton tetap bersikukuh bahwa pro kontra mengenai revisi UU KPK telah lama dibahas.

Zainal kembali menyindir, bahwa tak ada panggilan dari DPR untuk membahas revisi UU KPK.

"Ini kita datang (ke Mata Najwa) mau berdebat," ujar Masinton kepada Zainal yang membuat riuh studio.

Lihat videonya dari menit 7.38:

KPK Mengaku Tak Dilibatkan DPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak dilibatkan untuk ikut melakukan revisi Undang Undang KPK.

Laode menuturkan KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses tersebut, bahkan untuk diberikan susunan draf revisi UU KPK itu sendiri.

"Misalnya ada undang-undang yang kami terima, kami bukan dapatkan dari DPR, bukan juga dari pemerintah," keluh Laode di depan presenter Najwa Shihab, Rabu (18/9/2019).

Namun mereka mendapatkan draft tersebut dan hanya akan mengatakan bahwa itu datang dari hamba Allah atau sosok yang anonim.

"Jadi kalau ada (yang bertanya) 'Dari mana kalian dapat?', 'Dari hamba Allah' saya bilang," ujarnya.

"Apakah minta ke DPR tapi tidak di beri atau bagaimana?," tanya Najwa Shihab.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019) (Capture Youtube Najwa Shihab)

Laode menuturkan memang seharusnya KPK diberi bahkan sebelum revisi UU KPK disahkan.

"Begini jadi kan harusnya bukan setelah jadi juga baru diberi. Harusnya diberikan itu sejak awal. Saya beri contoh, makanya kaya ujian tesis saya bawa banyak dokumen," katanya.

"Anda membawa banyak bukti?," tanya Najwa Shihab.

"Ya bukan bukti, misalnya kami dulu mendapatkan surat dari DPR, misalnya ini kan waktu saya masuk di KPK itu waktu itu isu perubahan undang-undang, ini surat 3 Februari 2016.Waktu itu kami dimintai pendapat, akhirnya semua pimpinan menyuruh saya untuk mewakili KPK untuk pergi," cerita Laode dipotong Najwa Shihab.

"Baik Pak Syarief, sebelum masuk terlalu detail, jadi Anda memberikan contoh itu 2016 tapi sekarang tidak pernah dilalui?," tanya kembali Najwa Shihab.

"Tidak sama sekali," jawab Laode singkat.

"Anda merasa ikut bertanggung jawab sebagi pimpinan KPK, akhirnya KPK mati dan dikebiri pada saat komisionernya salah satunya Laode Syarief?," tanya Najwa Shihab kembali.

"Ya pada saat itu saya merasa 'Kenapa ya harus di zaman saya harus seperti ini?' tetapi apakah yang harus saya kerjakan untuk menyelamatkan itu. Padahal pemerintah dan DPR kaya menutup pintu untuk kami," jawab Laode.

Lihat videonya dari menit ke 8.42:

Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Perjalanan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berulang Kali hingga Akhirnya Disahkan

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Mata NajwaRevisi UU KPKMasinton PasaribuNajwa Shihab
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved