Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Lukman Edy: Selayaknya PKB Beri Bantuan Hukum
Lukman Edy mengungkapkan PKB kemungkinan akan memberikan bantuan hukum kepada Menpora Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersagka kasus suap KONI.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
"Partai kan secara rutin memberikan laporan keuangan pada pemerintah."
"Sehingga tidak mungkin secara formal partai bersentuhan langsung dengan kebijakan yang terlarang," kata dia.
Sementara itu, ia Lukman Edy juga tak meyakini jika Imam Nahrawi mangkir dari panggilan KPK sebanyak 3 kali.
Ia menyebut Imam Nahrawi merupakan orang yang kooperatif.
"Saya meragukan informasi seperti itu karena saya melihat Mas Imam selama ini kooperatif."
"Beberapa persidangan yang sifatnya terbuka beliau pasang badan," ujarnya.
Simak video selemgkapnya berikut ini menit 0.50:
Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.
Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.
"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.
Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.