Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Lukman Edy: Selayaknya PKB Beri Bantuan Hukum

Lukman Edy mengungkapkan PKB kemungkinan akan memberikan bantuan hukum kepada Menpora Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersagka kasus suap KONI.

Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Politisi Lukman Edy mengungkapkan PKB kemungkinan akan memberi bantuan hukum pada Imam Nahrawi. 

"Partai kan secara rutin memberikan laporan keuangan pada pemerintah."

"Sehingga tidak mungkin secara formal partai bersentuhan langsung dengan kebijakan yang terlarang," kata dia.

Sementara itu, ia Lukman Edy juga tak meyakini jika Imam Nahrawi mangkir dari panggilan KPK sebanyak 3 kali.

Ia menyebut Imam Nahrawi merupakan orang yang kooperatif.

"Saya meragukan informasi seperti itu karena saya melihat Mas Imam selama ini kooperatif."

"Beberapa persidangan yang sifatnya terbuka beliau pasang badan," ujarnya.

Simak video selemgkapnya berikut ini menit 0.50:

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Imam Nahrawi.
"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan," kata Hasanuddin Wahid melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).
PKB, kata dia, akan menanyakan langsung kepada Imam terkait kasus yang melibatkannya itu.
Hasanuddin Wahid pun meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Saat ditanya apakah PKB akan memberhentikan Imam dari keanggotaan partai, ia menyatakan bakal mengadakan rapat untuk menyikapi hal tersebut.
"Kami akan rapat, melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," lanjut dia.

Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.

Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.

Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.

Halaman
123
Tags:
Imam NahrawiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKKorupsi Dana Hibah KONIKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Lukman Edy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved