Revisi UU KPK
Perjalanan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berulang Kali hingga Akhirnya Disahkan
Berikut ini perjalanan panjang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Rekarinta Vintoko
2012
DPR bersama pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012.
Kali ini, Komisi III mulai serius merumuskan draf revisi UU KPK.
Namun, upaya revisi langsung menuai kritik karena komisi hukum menyusun draf yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK ini.
Salah satu poin yang dianggap melemahkan yakni penghilangan kewenangan penuntutan, adanya mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri, serta dibentuknya dewan pengawas.
Pimpinan KPK saat itu turut bereaksi keras menanggapi revisi tersebut.
• Fahri Hamzah Akui Tak Kaget Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Pada 19 September 2012, Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK mengatakan bahwa revisi dapat mempereteli kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
"Kalau penuntutan maupun penyadapan dipereteli, mendingan KPK dibubarkan saja," kata Abraham saat itu.
SBY akhirnya menolak revisi UU KPK karena timing-nya diangap tidak tepat, meski sebelumnya Partai Demokrat sempat mendukung revisi UU tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan SBY dalam pidatonya saat menanggapi konflik antara KPK dan Polri.
"Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi, saya pandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Lebih baik sekarang ini kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Seiring dengan penolakan dari berbagai pihak yang semakin kencang pada 9 Oktober 2012, Komisi III angkat tangan dalam pembahasan revisi UU KPK.
Komisi III menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR.
Proses di Baleg tidak berlangsung begitu alot layaknya di Komisi III DPR.
Pada 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada di Baleg sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.