Revisi UU KPK
Fahri Hamzah Akui Tak Kaget Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Revisi UU KPK akhirnya disahkan oleh pemerintah dan DPR. Fahri Hamzah menduga Jokowi telah lama merasa terganggu dengan kewenangan KPK.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akhirnya disepakati oleh pemerintah.
Pembuatan revisi UU KPK merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merasa perlu memperbarui peraturan.
Atas sahnya revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut rasa terganggunya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membuat revisi UU KPK berjalan lancar.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019), Fahri Hamzah mengaku tidak kaget lagi dengan persetujuan Jokowi atas revisi UU KPK yang dilakukan DPR.
• BREAKING NEWS - DPR RI Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Menurut penilaiannya, Jokowi sudah merasa risih dengan kinerja KPK yang mulai menganggu kebijakannya sebagai kepala negara.
"Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," jelas Fahri Hamzah yang disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (17/9/2019).
Bahkan Fahri Hamzah menyebut bahwa Jokowi sudah merasa terganggu dengan KPK sedari awal masa pemerintahan di periode pertama di tahun 2014.
Saat menjadi kepala negara pada periode pertama, Jokowi memberikan kepercayaan penuh pada KPK untuk berbagai hal.
Satu di antara kepercayaan itu adalah membantu pengecekan rekam jejak calon menterinya.
Sedangkan hal itu menurut Fahri Hamzah tidak diatur dalam UU.
Namun setelah mendapat kepercayaan lebih, Fahri Hamzah menilak KPK mulai bertindak berlebihan.
• Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Belum Tahu Draf DPR, Tahunya dari Media
Menurut Fahri Hamzah, tindakan berlebih dari KPK adalah saat Jokowi memilih Budi Gunawan untuk masuk ke DPR sebagai calon Kapolri.
Tidak berselang lama setelah keputusan Jokowi, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tiba-tiba (Budi Gunawan) ditersangkakan tanpa pernah diperiksa oleh KPK," ucap Fahri hamzah.
Dan saat Budi Gunawan melawan KPK di peradilan, ia berhasil menang dan bebas dari status tersangka.