Breaking News:

Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Akui Tak Kaget Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Revisi UU KPK akhirnya disahkan oleh pemerintah dan DPR. Fahri Hamzah menduga Jokowi telah lama merasa terganggu dengan kewenangan KPK.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik. Tetapi begitu Pak Jokowi mencalonkan Budi Gunawan kembali sebagai Kepala BIN, tidak ada yang protes, akhirnya diam-diam saja. Jadi KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya saja, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja pemerintah, termasuk mengganggu kerja Pak Jokowi," ujar Fahri Hamzah.

Hal itu lah yang menurut Fahri Hamzah sebagai bentuk-bentuk yang membuat Jokowi merasa terganggu dengan posisi dari KPK.

Setelah alami banyak perdebatan mengenai revisi UU KPK, akhirnya pada Selasa (17/9/2019) UU tersebut disahkan.

Pada pengesahan tersebut terdapat beberapa poin yang telah diubah oleh DPR.

KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Ada tujuh poin yang diubah dan disepakati seluruh anggota DPR dan pemerintah.

Poin pertama, mengenai kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang termasuk rumpun eksekutif.

Pada poin itu KPK juga disebut melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Kedua, akan dibentuknya dewan pengawasan untuk melakukan pengawasan pada kinerja KPK.

Poin ketiga, pengubahan pengaturan tentang penyadapan pada terduga pelaku korupsi.

Seluruh Poin Revisi UU KPK Disepakati DPR dan Pemerintah

Keempat, adanya pengubahan peraturan mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, KPK diminta untuk melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum.

Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, dibentuk peraturan terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Poin terakhir yaitu mengenai sistem kepegawaian di KPK.

"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ucap Totok Daryanto.

(TribunWow.com/Ami)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Revisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKFahri HamzahJoko Widodo (Jokowi)DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved