Breaking News:

Revisi UU KPK

Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Belum Tahu Draf DPR, Tahunya dari Media

Agus Rahardjo sebut KPK kirim surat ke DPR agar diajak diskusi karena belum baca draf resmi Revisi UU KPK.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. KPK meminta agar dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR. 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Agus Rahardjo meminta agar pihaknya dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019), Agus Rahardjo menyebut sejauh ini pihaknya hanya tahu draf revisi DPR dari media.

Untuk itu, KPK melayangkan surat ke DPR agar pihaknya dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik

"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim," ujar Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Agus Rahardjo berharap KPK masih ada kesempatan untuk ikut menyampaikan pendapat dalam revisi UU KPK itu.

"Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," harap Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menyebut KPK perlu dilibatkan lantaran hingga kini belum menerima draf resmi revisi UU KPK.

Selain itu, Agus Rahardjo juga berpesan agar DPR tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.

Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Diajak Diskusi Revisi UU KPK: Jokowi Perlu Panggil Agus Rahardjo Cs

Pasalnya, Agus Rahardjo beranggapan pembahasan revisi itu harus melibatkan banyak pihak agar bisa disusun secara matang.

"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," kata Agus Rahardjo.

Diketahui, proses penyusunan draf revisi UU KPK itu sedang dibahas oleh DPR.

Selama proses itu, Badan Legislasi DPR sudah bertemu perwakilan pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang disebut bermasalah.

Namun KPK malah belum pernah diajak berdiskusi dan belum menerima draf revisi resmi dari DPR sehingga hanya tahu dari media.

"Di dalam banyak kesempatan saya sudah menyampaikan, masa draf yang resmi baik draf RUU-nya, maupun DIM-nya, kita tuh belum tahu? Kita kan tahunya dari media," kata Agus Rahardjo.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Kurang Bijaksana, Kok Sepertinya Anti Kritik

Tanggapan Ali Ngabalin

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin dalam sambungan telewicara tayangan 'PRIME TALK' unggahan metrotvnews, Senin (16/9/2019).

Ali Ngabalin menegaskan bahwa justru revisi adalah upaya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK, bukan sebaliknya.

Terlebih UU KPK disebut sudah berumur 17 tahun sehingga memang sudah selayaknya mengalami perubahan.

"Pada waktu press conference, presiden mengatakan bahwa Undang-Undang KPK lumayan sudah 17 tahun," ujar Ali Ngabalin.

"Revisi terbatas itu menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi institusi yang namanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi."

Firli Bahuri Cs Diragukan untuk Pimpin KPK, Mahfud MD: Jangan Underestimate, Ingat Agus Rahardjo Dkk

Ali Ngabalin menegaskan Jokowi tidak serta merta menyetujui seluruh revisi usulan DPR.

"Karena itu dalam beberapa poin-poin, presiden juga ada menyetujui, ada juga yang presiden menolak apa yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Ali Ngabalin.

Soal keterlibatan Jokowi, Ali Ngabalin menyebut presiden juga baru saja dilibatkan dalam pembahasan revisi saat sidang pertama dibuka.

"Setelah Surat Presiden itu sampai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, baru untuk pertama kali sidang itu dibuka," ujar Ali Ngabalin.

Pada pertemuan pertama itu, Ali Ngabalin mengungkap agendanya adalah mendengar pendapat dari kalangan umum yang kompeten seperti para akademisi.

Mendengar pernyataan itu, Rory Asyari langsung memotong dengan kabar bahwa KPK tak pernah dilibatkan dalam diskusi tersebut.

Kesan Mahfud MD saat Bertemu Firli Bahuri, Sebut 2 Nama Komisioner KPK Lain yang Bisa Diharapkan

"KPK mengatakan tidak pernah dilibatkan," sahut Rory Asyari.

Ali Ngabalin menganggap wajar saja KPK belum dilibatkan lantaran diskusi itu memang baru pertama dibuka.

Terlebih status KPK adalah lembaga pengguna atau pelaksana undang-undang, bukan pembuat.

"Ya makanya dari awal kita bilang Mas Rory, KPK itu instrumen pengguna atau pelaksana undang-undang atau KPK itu menjadi instrumen pembuat undang-undang? Wong ini kan rapatnya baru dibuka Mas Rory," terangnya.

Ali Ngabalin juga menyebut bahwa KPK juga sudah memberikan poin-poin terkait revisi kepada DPR.

"Yang kedua, KPK juga memberikan poin-poin terkait dengan revisi Undang-Undang 30 tentang KPK, dan itu sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat," sambungnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-7:50):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Tags:
DPR RIAgus RahardjoRevisi UU KPKKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved