Breaking News:

Revisi UU KPK

Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Khianati Bangsa dan Negara dengan Kembalikan Mandat KPK pada Presiden

Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tindakan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK pada Jokowi adalah pengkhianatan terhadap negara.

Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tindakan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan tindakan pengkhianatan terhadap negara.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube metrotvnews yang diunggah Senin (15/9/2019), Ngabalin mengungkapkan pengembalian mandat kepada presiden itu tidak diatur dalam undang-undang KPK.

Ia menyatakan, istilah pengembalian mandat tersebut juga tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Dalam sistem ketetatanegaraan kita itu, khususnya pada undang-undang KPK itu kan kita tidak mengenal adanya pengembalian mandat," kata Ngabalin.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi

Ia mengungkapkan, masa jabatan pimpinan KPK hanya dapat berakhir karena 3 hal, dan pengembalian mandat tidak termasuk di dalamnya.

"Jangan lupa bahwa berakhirnya masa dinas anggota komisioner dan KPK itu hanya 3 hal."

"Hal yang pertama berakhir masa jabatan mereka, coba lihat di Pasal 32undang-undang KPK, yang kedua adalah mereka mengundurkan diri dan yang ketiga adalah meninggal dunia," ujar Ngabalin.

Ngabalin menjelaskan, dalam fit dan proper test, calon pimpinan (capim) KPK telah mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas sebaik mungkin.

"Jadi dalam sistem ketatanegaraan itu kita tidak mengenal yang disebut pengembalian mandat."

"Masyarakat Indonesia musti tahu, pada waktu mereka (capim KPK) fit and proper test diambil sumpah dan jabatannya," kata Ngabalin.

Ngabalin menambahkan, dalam sumpah tersebut, para capim KPK tak hanya bersumpah atas nama bangsa dan negara, tapi juga atas nama Tuhan.

"Presiden menetapkan 5 orang dari 10 orang yang di-fit and proper test itu dengan penuh janji dan bersumpah tidak saja pada bangsa dan negara Indonesia."

"Tapi bersumpah atas nama Tuhan mereka akan melakukan tugas ini dengan baik," lanjutnya.

Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah

Ia lantas mengimbau para pimpinan KPK untuk tidak melanggar sumpah jabatan yang telah mereka ikrarkan.

"Jangan melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara dengan mengembalikan mandat itu," kata dia.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 0.40:

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dilatarbelakangi oleh banyaknya anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 23 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019), ICW menilai revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan lembaga anti-korupsi tersebut.

"Sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."

"Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Kurnia.

Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada

Ia menyebutkan, 23 anggota DPR yang terjerat kasus korupsi berasal dari hampir seluruh partai politik.

Kurnia menyampaikan, bahkan dalam rentang waktu 2003 sampai 2018 terdapat 539 politisi yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh KPK.

"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan," ucapnya.

Lebih lanjut Kurnia meminta DPR untuk menghentikan pembahasan tentang revisi UU KPK.

Ia menyarankan DPR untuk lebih fokus pada tindakan pemberantasan korupsi.

"Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai," ujar Kurnia.

Agus Rahardjo Serahkan Mandat ke Jokowi

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam mengembalikan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.

Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK mengembalikan tanggung jawab itu ke Jokowi.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.

Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada

Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.

Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Ali Mochtar NgabalinKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved