Breaking News:

Bencana Kabut Asap Karhutla

Soal Kabut Asap, Anggota Dewan Malaysia Minta Jangan Saling Menyalahkan dan Sarankan Tiru Singapura

Anggota Dewan Rakyat Malaysia, Charles Santiago angkat suara masalah kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.COM/IDON TANJUNG
Kabut asap pekat dengan jarak pandang sekitar 300 meter di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9/2019) Anggota Dewan Rakyat Malaysia, Charles Santiago angkat suara masalah kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan.. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Rakyat Malaysia, Charles Santiago angkat suara masalah kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan.

Sebagaimana diketahui kabut asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan telah merembet hingga Singapura dan Malaysia.

Dikutip TribunWow.com dari media Malaysia, Malaymail.com pada Senin (16/9/2019), Charles Santiago meminta agar Malaysia, Indonesia, dan Singapura untuk berhenti saling menyalahkan.

Dampak Kabut Asap di Kalbar, Jemaah Haji Batal Mendarat hingga Sekolah Diliburkan

Charles Santiago meminta agar tiga negara itu bekerja sama membentuk tim investigasi.

Tim investigasi yang dimaksud adalah bertugas mencari pihak-pihak yang telah menyebabkan kebakaran hutan.

Pihak-pihak itu harus diadili ke pengadilan.

“Tim investigasi bersama harus dibentuk oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk menemukan dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan hingga ke pengadilan."

"Dan hentikan permainan (saling) menyalahkan dengan semua orang mengarahkan jari ke orang lain,” kata Charles Santiago.

Khusus bagi Malaysia, Charles Santiago meminta agar negaranya bisa meniru Singapura soal Undang-undang Polusi Asap Lintas Negara tahun 2014.

Media Internasional Soroti Masalah Kabut Asap, Indonesia Dibandingkan dengan Malaysia soal Titik Api

Pada undang-undang itu, Singapura dapat mendenda perusahaan Indonesia yang menyebabkan polusi udara lintas negara.

“Malaysia dapat meniru langkah Singapura untuk mengesahkan Transboundary Haze Polution Act 2014 yang memungkinkan regulator untuk menuntut perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi udara parah di Singapura dengan membakar hutan dan lahan gambut di negara-negara tetangga," jelasnya.

Menurut Charles Santiago, undang-undang itu memiliki kekuatan hukum yang cukup besar untuk menghukum perusahaan-perusahaan yang tidak tertib meski bukan dari negaranya.

"Undang-undang ini memberi otoritas Singapura kekuatan untuk mengejar perusahaan yang menyebabkan kabut asap, meskipun mereka tidak memiliki operasi di negara-kota itu," ucap Charles Santiago.

Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan Merambat hingga Negara Lain, Malaysia Kirim Catatan pada Indonesia

Undang-undang itu akan menjatuhi hukuman denda sebesar 100 ribu dolar Singapura atau kurang lebih Rp 1 miliar lebih per harinya.

Perusahaan-perusahaan yang tak tertib dapat terkena denda maksum dua juta dolar Singapura atau sekitar Rp 20 miliar,

Halaman
123
Tags:
Bencana kabut asap karhutlaKabut AsapKebakaran hutan dan lahan (karhutla)Kebakaran HutanKalimantanMalaysiaSingapura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved