Revisi UU KPK
Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK
ICW menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dilatarbelakangi oleh banyaknya anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilatarbelakangi oleh banyaknya anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 23 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019), ICW menilai revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan lembaga anti-korupsi tersebut.
"Sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."
"Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Kurnia.
• Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi
Ia menyebutkan, 23 anggota DPR yang terjerat kasus korupsi berasal dari hampir seluruh partai politik.
Kurnia menyampaikan, bahkan dalam rentang waktu 2003 sampai 2018 terdapat 539 politisi yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh KPK.
"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan," ucapnya.
Lebih lanjut Kurnia meminta DPR untuk menghentikan pembahasan tentang revisi UU KPK.
Ia menyarankan DPR untuk lebih fokus pada tindakan pemberantasan korupsi.
"Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai," ujar Kurnia.
Semetara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut tindakan KPK yang mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kurang bijaksana dan malah terkesan anti terhadap kritikan.
• Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), Hasto menyayangkan tindakan para pimpinan KPK tersebut.
"Saya sangat menyayangkan ada beberapa unsur pimpinan yang kemudian mengajukan surat kepada Presiden untuk menyerahkan mandat," ujar Hasto.
Hasto menyebut tindakan penyerahan mandat oleh KPK kepada Jokowi itu kurang bijaksana, terlebih penyebabnya adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.