Terkini Nasional
Revisi UU MD3 Disahkan DPR, Pimpinan MPR Bakal Jadi 10 Orang
DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.
Revisi UU tentang MD3 disahkan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan, hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penambahan jumlah pimpinan MPR dihadapan para anggota dewan rapat.
"Pada akhirnya, sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir pembicaraan tingkat I pada 13 September 2019 dalam pandangannya menyetujui revisi ketiga UU nomor 17 tahum 2014 tentang MD3," kata Totok.
• Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK
Totok mengatakan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, yaitu Pasal 15 dan Pasal 427C yang dihapus.
Dalam UU Tentang MD3, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
• Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah
Setelah itu, Pimpinan Rapat Fahri Hamzah menanyakan pendapat seluruh anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait revisi ketiga UU tentang MD3.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui menjadi UU?," tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
• Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi
Fahri pun mengetok palu di atas meja, tanda revisi UU MD3 disetujui oleh seluruh anggota dewan.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi atas disahkannya UU MD3.
Ia mengatakan, alasan merevisi UU MD3 agar lembaga MPR lebih efektif dan akuntabel.
"Ini sesuai dengan sila ke 4 Pancasila, dan turut menjaga keseimbangan antara sistem presidensil dalam sistem politik di Indonesia," pungkasnya. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang"