Breaking News:

Revisi UU KPK

Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi

Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Dalam tanyangan KOMPAS TV, Mahfud MD sebut penyerahan mandat kepada presiden merupakan tindakan yang salah. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Minggu (15/9/2019), Mahfud MD menyebut hal itu perlu dilakukan untuk dapat menyelesaikan masalah pengembalian mandat pengelolaan KPK oleh Agus Rahardjo kepada Jokowi beberapa waktu lalu. 

Mahfud MD menilai, pengembalian mandat tersebut bukan tindakan hukum yang sah.

"Oleh sebab itu, saya tadi sudah katakan pengembalian mandat itu bukan tindakan hukum yang sah."

"Komisoner KPK itu bukan mandatarisnya presiden, oleh sebab itu supaya diselamatkan KPK," ucap Mahfud MD.

Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah

Ia lantas mengungkapkan, sikap pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada presiden tidak memiliki landasan hukum.

Hal itu menyebabkan presiden tak bisa melakukan tindakan apapun.

"Kalau mau berhenti, silahkan berhenti mengundurkan diri biar presiden menggunakan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 tahun 2015 untuk mencari penggantinya."

"Kalau keadaan begini ingin mengembalikan mandat tapi tidak mundur itu tidak ada landasan hukum, jadi presiden tidak bisa berbuat apa-apa," lanjutnya.

Mahfud MD lantas meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai undang-undang.

"Tapi lebih penting dari itu, kalau dari saya kenapa sih kok tidak ditunda saja (pengembalian mandat), kan sama-sama berniat baik itu harus bersabar."

"Bernegara itu artinya berhukum, berhukum itu artinya bersabar, mari kita ikuti tahap-tahap yang ditentukan oleh undang-undang," ungkap Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu menyatakan, hal yang harus dilakukan oleh KPK dan Jokowi yakni memperbaiki komunikasi.

"Benang merahnya perbaiki komunikasi, kalau bisa ditunda dulu (pengembalian mandat) ini semuanya," ucap Mahfud MD. 

Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada

Dalam kesempatan itu,  Mahfud MD sebelumnya menyarankan Jokowi dan KPK segera melakukan pertemuan untuk membahas masalah pengembalian mandat tersebut.

"Tapi oke lah, ini kan masalah politik ya, yang dipentingkan itu bagaimana presiden mengajak bicara KPK secara baik-baik."

"Itu kan budaya kita ya, budaya Indonesia," kata Mahfud MD.

Ia menambahkan, komunikasi yang terjalin antara KPK dan Jokowi hanya terjadi melalui media massa.

"Mungkin komunikasi formalnya belum berjalan baik ya, baru terjadi komunikasi melalui media massa."

"Karena kalau pesan substansinya kan sudah jelas KPK ingin berbicara dengan presiden, " tutur Mahfud MD.

Menurutnya, satu di antara KPK dan Jokowi harus legawa untuk mengajak bertemu mendiskusikan masalah itu.

"Sekarang tinggal kedua pihak berniat baik, tinggal salah satu mengajukan niat ingin bertemu, atau presiden bisa legawa memanggil KPK 'Yuk kita bertemu, bicara'," ungkapnya.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 12.15:

Agus Rahardjo Serahkan Mandat ke Jokowi

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam mengembalikan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.

Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK mengembalikan tanggung jawab itu ke Jokowi.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Kurang Bijaksana, Kok Sepertinya Anti Kritik

Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.

Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Ifa Nabila)

Tags:
Mahfud MDRevisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Joko Widodo (Jokowi)Agus RahardjoKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved