Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden: Bukan Bawahan Pemerintah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat ke presiden.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat ke presiden.
Menurut Mahfud MD, KPK tak bisa menyerahkan mandat tersebut.
Dikarenakan secara hukum, Komisioner KPK bukan mandataris presiden.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/09/2019).
• Mahfud MD: Andai Dibolehkan, Saya akan Protes karena BJ Habibie Wafat
"Terakhir itu ada berita bahwa pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden sehingga KPK secara yuridis dianggap tidak ada yang memimpin. Dan rakyat resah, bagimana nasib perkara-perkara yang sudah berjalan dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Sebab presiden tidak pernah memberikan mandat kepada Komisioner KPK.
Dijelaskanya, mandataris dalam ilmu hukum artinya orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu dan yang bertanggungjawab pejabat yang memberi tugas.
Sehingga yang diberi tugas itu disebut mandataris.
• Mahfud MD Ungkap Kisah Haru Gus Dur Curi Hati Rakyat Papua: Lihat Matahari Terbit Pertama pada 2001
Mahfud mencontohkan, sebelum tahun 2002 presiden adalah mandataris MPR.
Sebab presiden ditugaskan oleh MPR.
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya.
Ditegaskannya, KPK bukan mandataris siapapun.
KPK adalah lembaga yang independen.
"KPK itu lembaga independent meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah. Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden," ungkapnya.
• Fahri Hamzah Sebut Jokowi Pindahkan Ibu Kota Sepihak, Mahfud MD: UU Dibuat saat Benar-benar Pindah