Breaking News:

Kalimantan Timur Ibu Kota Baru

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Pindahkan Ibu Kota Sepihak, Mahfud MD: UU Dibuat saat Benar-benar Pindah

Fahri Hamzah sebut Jokowi pindahkan ibu kota hanya sepihak dan tak ada kajian lebih lanjut, Mahfud MD sebut tak langgar prosedur.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur secara sepihak dan harusnya mengubah undang-undang (UU) terlebih dahulu.

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, pun menyebut undang-undang bisa diubah atau dibuat nanti ketika pemindahan ibu kota benar terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat membuka Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal YouTube Tribun Timur, Senin (2/9/2019), Mahfud MD menyebut sudah biasa jika ada pihak yang setuju dan tidak setuju terkait rencana pemindahan ibu kota lantaran ini negara demokrasi.

Demi Buat Replika Tugu Monas, Warga Kutai Kartanegara Kaltim Rela ke Hutan hingga Libatkan 4 RT

Lalu, Mahfud MD mengungkapkan ada pihak yang menyinggung soal mengapa tak ada perubahan undang-undang terkait rencana pemindahan ibu kota.

"Ada yang bilang bahwa pemindahan ibu kota harus didahului dengan perubahan undang-undang, ada yang bilang tidak harus begitu," ujar Mahfud MD.

Dalam hukum tata negara, Mahfud MD menyebut yang berhak memutuskan memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota adalah presiden.

"Yang jelas menurut hukum tata negara, yang mempunyai hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal-hal yang sifatnya optional."

"Seperti berencana memindahkan, atau tidak memindahkan ibu kota, di dalam keadaannya seperti sekarang ini adalah presiden," terang Mahfud MD.

Lantaran rencana ini adalah hak prerogatif presiden, maka tak perlu dibuat undang-undang terlebih dahulu sebelum menyusun rencana pemindahan ibu kota lebih mendalam.

Amien Rais Kirim Pesan ke Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota RI: Enggak Usah Basa-basi, Batalkan Saja

Mahfud MD saat membuka Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Mahfud MD saat membuka Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019). (YouTube Tribun Timur)

"Presidenlah yang berwenang itu, tidak ada aturan yang menentukan undang-undang harus dibuat lebih dulu dan kemudian baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibu kota," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut penyusunan atau perubahan undang-undang baru akan dilaksanakan saat akan benar-benar memindahkan ibu kota.

"Yang penting, kalau semua nanti sudah siap, maka barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan undang-undang baru atau perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada," jelasnya.

Mahfud MD yakin meski tanpa undang-undang yang dibuat atau diubah, rencana ini akan berjalan lancar asalkan pemerintah konsisten.

"Kami yakin, selama pemerintah konsisten dan cermat dalam melaksanakan rencana ini, maka semua akan selesai dengan baik," kata Mahfud MD.

Dukung Ibu Kota Pindah, Warga Tenggarong Berikan Lahan 15 Hektar Cuma-cuma untuk Kantor Kemendagri

Halaman 1/3
Tags:
Fahri HamzahJoko Widodo (Jokowi)Ibu Kota BaruMahfud MDKalimantan TimurDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved