Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden: Bukan Bawahan Pemerintah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat ke presiden.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Serahkan Mandat
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini, disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers.
Salah satu pimpinan KPK yang mundur alias menyerahkan mandat adalah Wakil ketua KPK Saut Situmorang.
"Saya kemarin juga saya mengundurkan diri itu kan harus ada sah saya diterima pengunduran diri kemarin masih tanda tangan sprintan juga surat perintah penahanan. Saya menyatakan mundur kan harus resmi dulu bahwa saya mundur," kata Saut seusai mengisi pagelaran dongeng di Hutan Pinus, Mangunan, Bantul, Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Menurut dia, surat pengunduran dirinya hanya untuk internal KPK, tetapi malah tersebar ke masyarakat.
Saat kembali disinggung mengenai alasan dirinya mundur, Saut menjawab diplomatis.
"Sudahlah gak usah itu (alasan mundur), buat saya sendiri itu. Nanti akan debatebel," ucap Saut.
Ia pun tak masalah apabila harus menunggu pimpinan KPK baru dilantik pada 21 Desember.
Dengan begitu, Saut dan pimpinan lainnya bisa menyampaikan masukan langsung kepada pimpinan KPK baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Mahfud MD Sebut KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden".