Breaking News:

Terkini Nasional

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Petrus Selestinus: Sungguh Memalukan

Petrus Selestinus menanggapi pimpinan KPK yang telah menyerahkan kembali mandat kepada Presiden Jokowi.

Rilis TribunWow.com
Pengacara senior, Petrus Selestinus 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terbuka telah menyerahkan kembali mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/9/2019).

Dengan demikian secara yuridis, tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak tanggal 13 September 2019, berada dalam keadaan vacum, karena tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan pakar hukum sekaligus pengacara senior Petrus Selestinus seperti rilis yang diterima TribunWow.com, Sabtu (14/9/2019).

"Sebagai Lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan "berhenti" dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri," kata Petrus Selestinus.

Soroti Pimpinan KPK yang Mundur, Antasari Azhar: Ini Tindakan Cengeng

Lebih lanjut, Petrus Selestinus mengatakan, masalahnya sekarang adalah tindakan berhenti secara serentak dan secara secara kolektif.

"Jelas tidak prosedural bahkan merupakan tindakan "pemboikotan" atau insubordinasi," tegas dia.

Karena, kata dia, cara menyampaikan berhentinya itu dilakukan melalui konferensi pers di hadapan media, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan berhenti atau diberhentikan atau mengundurkan diri.

Dikatakannya, hal itu menurut ketentuan pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik," terang mantan anggota komisoner KPKPN itu.

Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Antasari Azhar Bandingkan dengan Dirinya: Nanti Kita Bisa Lihat

Selestinus mengatakan implikasi hukumnya adalah bahwa terhitung sejak tanggal 13 September 2019, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kekosongan pimpinan, berada dalam kevacuman penyidik dan penuntut unum dan terlebih-lebih KPK berada dalam kekosongan penanggung jawab tertinggi.

Padahal, kata dia, satu di antaranya Organ KPK berdasarkan ketentuan pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, adalah organ Pimpinan KPK yang adalah penanggungjawab Penyidik dan Penuntut Umum yang bekerja secara kolektif.

"Penyidikan dan penuntutan di KPK enjadi stagnan atau berjalan dengan cacat hukum karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vacum," ujar dia.

Dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK, maka kini KPK hanya memiliki 2 (dua) Organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

"Sikap pimpinan KPK ini sungguh memalukan, oleh karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body, ternyata lima orang pimpinan KPK ini sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody, mudah menyerah tidak saja terhadap kritik dari masyarakat tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK," kata dia.

Ketua KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Lembaga ke Jokowi: Semoga Pak Presiden Segera Ambil Langkah

Dengan penyerahan mandat pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk kepada Presiden Jokowi, dalam keadaan dimana tidak adanya soliditas antar pimpinan KPK, tidak adanya kepatuhan dan loyalitas secara total dari pegawai KPK terhadap pimpinannya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Joko Widodo (Jokowi)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Petrus SelestinusKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved