Ketua KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Lembaga ke Jokowi: Semoga Pak Presiden Segera Ambil Langkah
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden Joko Widodo.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden Joko Widodo.
Penyerahan mandat kepada Jokowi tersebut dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2019).
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Agus Rahardjo.
• Ingin KPK Jadi Lembaga yang Lebih Kuat, Jokowi Minta SP3 Diperpanjang Menjadi Dua Tahun
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.
"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini."
"Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.
Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK.
Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.
Setelah penyerahan mandat pimpinan KPK, Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda menyebut, tanggung jawab pemberantasan korupsi berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Mengembalikan mandat maknanya adalah tanggung jawab mengenai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab untuk pemberantasan korupsi dikembalikan kepada presiden, bukan lagi tanggung jawab komisioner KPK dan sudah tanggung jawab presiden," kata Juanda kepada Kompas.com.
• Unjuk Rasa di Gedung KPK Bawa Spanduk Dukungan, Demonstran Ternyata Tak Tahu soal Revisi UU KPK
Juanda mengatakan, mandat yang dimiliki KPK didapat dari negara melalui kewenangan eksekutif yang diformalkan melalui surat keputusan Presiden.
"Maka sesungguhnya sejak mandat itu dikembalikan maka saat ini semua tergantung pada presiden," ujar Juanda.
Ia juga mengatakan, pengembalian mandat itu pun berarti kegiatan-kegiatan KPK seperti penyelidikan dan penyidikan mesti berhenti sementara.
Sebab, pimpinan KPK dianggap tidak lagi menjalankan tugas-tugas yang dimandatkan kepada mereka.
"Namanya mandat dikembalikan maka dengan sendiri berarti komisioner tidak menjalankan tugas-tugasnya lagi yang berkaikatan dengan fungsi dan wewenang KPK," kata Juanda.