Breaking News:

Kasus Bunuh Begal di Malang

Penjelasan Polisi terkait Kasus Siswa SMA di Malang Bunuh Begal hingga Tewas

ZA (17), siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Misnan, seorang anggota komplotan begal.

Capture YouTube Inews Official
ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

TRIBUNWOW.COM - ZA (17), siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Misnan, seorang anggota komplotan begal, hingga tewas, Minggu (8/9/2019). 

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews yang diunggah Rabu (11/9/2019), Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan, ZA menusuk Misnan hingga tewas karena ia saat itu akan dibegal oleh korban.

Adrian menyebutkan, sebelum menetapkan ZA sebagai tersangka, polisi mendapat laporan tentang penemuan sesosok mayat yang diketahui merupakan Misnan. 

Ini Identitas ZA, Siswa SMA yang Spontan Bunuh Begal karena Tersinggung dengan Ucapan Pelaku

"Dari hasil pemeriksaan kita, jadinya kan mulai hari Senin kemarin tanggal 9 (September 2019) kita mendapatkan laporan penemuan mayat dengan luka di dada sebelah kanan, luka tusukan."

"Setelah kami adakan cek TKP dan penyelidikan lanjutan didapatkanlah tersangka penusukan atas nama ZA," kata Adrian.

Adrian lantas menjelaskan motif ZA menusuk korban adalah untuk menyelamatkan diri.

"Setelah kita melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, diketahui motif dari ZA melakukan penusukan ini karena ZA ini akan dibegal oleh korban dari penusukan tersebut," ucapnya.

Adrian mengungkapkan, saat itu ZA sedang melintas di sekitar lokasi kejadian, yakni di Jalan Desa Gondanglegi Kulon, Malang, Minggu (8/9/2019).

"Setelah kita dalami, barulah motif itu muncul, ternyata pada saat si ZA ini bersama pacarnya melintas di sekitar TKP, diberhentikan oleh si Misnan ini dengan tersangka atas nama Ahmad."

"Setelah itu, terjadilah pergumulan antara duel sama pelaku dan dilakukanlah penusukan oleh si tersangka ZA ini," lanjutnya.

Keterangan polisi terkait penetapan tersangka siswa SMA di Malang yang bunuh begal
Keterangan polisi terkait penetapan tersangka siswa SMA di Malang yang bunuh begal (Tangkapan Layar Youtube Official iNews)

UPDATE Siswa Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini

Ia menyebutkan, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 49 KUHP.

"Karena sesuai dengan Pasal 49 KUHP itu, tersangka ini kan melakukan penusukan dalam keadaan terpaksa dalam keadaan membela diri, makanya kita tetapkan dia (ZA) sebagai tersangka," tutur Adrian.

Adrian menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak berwenang untuk membebaskan ZA atau tidak.

"Tapi untuk membuktikan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah kepolisian."

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta penyidikan dan kami kirim ke kejaksaan, hakim pengadilan lah yang menetapkan kalau tersangka ini bisa divonis bebas," kata dia.

Halaman
123
Tags:
Kasus bunuh begalKasus PembegalanMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved