Kasus Bunuh Begal di Malang
Penjelasan Polisi terkait Kasus Siswa SMA di Malang Bunuh Begal hingga Tewas
ZA (17), siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Misnan, seorang anggota komplotan begal.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ZA disebut Adrian belum ditahan pihak kepolisian karena masih di bawah umur.
"Tersangka sudah kami tetapkan, tapi mempertimbangkan tersangka masih di bawah umur dan masih merupakan pelajar sekolah, untuk tersangka ini tidak kami tahan," ujar Adrian.
• Kronologi Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa ZA dapat dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka ini kita jeratkan pasal 351 ayat 3 KUHP, di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman humuman maksimal 7 tahun," ucapnya.
Selain ZA, Adrian menyebut polisi juga telah menangkap 2 tersangka lain yang tergabung dalam komplotan begal.
"Tersangka yang kami amankan ada 2 orang, 1 orang masih dalam pengejaran dan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang)."
"Dua orang ini kita kenakan Pasal 368 (tentang) perampasan, jadi sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," lanjutnya.
Lihat video selengkapnya berikut ini menit 2.22:
Kronologi ZA Tusuk Misnan
Seusai polisi membawa ZA ke Polres Malang, maka terkuaklah kronologi penusukan yang menewaskan korban yang bernama Misnan (33), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube iNews Official, Rabu (11/9/2019).
Yade menuturkan mulanya ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu.
Misnan dan rekannya bernama Ahmad yang mengendarai motor lantas mendatangi ZA dan pacarnya.
• Gelandang PSS Sleman Arie Sandy Dirumorkan Merapat Sejumlah Klub, Persib Bandung hingga Arema FC
Misnan dan temannya lalu membegal ZA.
Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.
Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.