Revisi UU KPK
Di ILC, Prof Romli Ajak KPK Akui Kekurangan dan Kelemahan: Udah Keriput Kita
Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengajak KPK untuk mengakui kekurangan dan kelemahan yang dimiliki.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakui kekurangan dan kelemahan yang dimiliki.
Baginya semua orang akan memiliki kekurangan sehingga tidak perlu terlalu memoles diri untuk terlihat cantik.
Hal itu disampaikan oleh Romli saat dihubungi via video call pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.
Acara tersebut juga diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Prof Romli Atmasasmita: Revisi Undang-undang KPK! Now or Never' yang tayang pada Selasa (10/9/2019).
Saat diminta memberi komentar, Prof Ramli menaku sudah mempelajari Rancangan Undang Undang (RUU) KPK.
• Minta Dokumen Bukti Kesalahan KPK ke Arteria Dahlan, Saor Siagian: Mana Tahu Anda Bohong
"Begini Bang Karni, sudah saya pelajari rancangan Undang Undanganya, berkali-kali saya baca, juga saya dengar opini-opini di luar," ucap Romli.
Ia menyebut revisi UU KPK yang telah dibuat DPR tidak memperlemah KPK sama sekali.
"Ternyata dibandingkan dengan Undang Undang yang tempo hari kita buat tidak banyak perubahan sebetulnya," ucap Romli.
Baginya RUU tersebut akan melemahkan KPK bila menghilangkan pasal 12.

Pasal 12 sendiri berisi kewenangan KPK dalam melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku korupsi.
"Kalau memang memperlemah pasti pasal 12 hilang. Ternyata pasal 12 masih eksis, hanya mungkin di Undang Undang yang lama itu ada pengawasan, itu saja sebetulnya," ucap Romli.
Sebagai pakar hukum, Ramli membenarkan bahwa KPK membutuhkan pengawas selain pengawasan dari publik.
Baginya pengawasan dari publik tidaklah cukup efektif bagi lembaga seperti KPK.
"Karena pengawasan oleh publik memang tidak efektif saya perhatikan. Kalau efektif, pasti tidak ada pra pradilan yang kalah KPK, harus menang," ucap Romli.
• Potong Ucapan Karni Ilyas, Arteria Dahlan Tegaskan KPK adalah Lembaga Negara Bagian dari Pemerintah
Menurutnya, KPK memang memiliki beberapa kelemahan hingga terdapat beberapa kasus, yang harus kalah pada pra pradilan.
Selain itu KPK juga disebut telah salah saat menetapkan orang meninggal sebagai tersangka korupsi.
"Itukan pengawasannya enggak jelas publik itu, oleh karena itu saya kira tidak ada masalah dewan pengawas," jelas Prof. Ramli.
Sedangkan untuk permasalahan dewan pengawas, ia menyarankan agar menentukan bersama dengan DPR.
"Memang di dalam RUU kita lihat dari DPR tiga, pemerintah dua, saya juga enggak setuju. Tapi prinsipnya harus ada pengawasan," ucap Romli.
Ramli juga menyebut bahwa KPK harus mulai berani mengaku kekurangannya.
Ia bahkan mengumpamakan dengan kondiri tubuh manusia yang tidak luput dari salah.
• Febri Diansyah Bereaksi saat Ateria Dahlan Ucap KPK Sembarang OTT, Saling Potong: Saya Sabar Sekali
"Terus teranglah kita harus berani mengakui kelemahan, kekeliruan, dari pada kita memoles-moles diri kita seolah-olah kita cantik. Padahal enggak juga, udah keriput kita, maksud saya belajarlah kita terbuka," ujar Romli.
Ia mengaku sudah mengetahui baik buruknya KPK sedari diresmilkan sebagai lembaga hukum hingga kini.
Mengenai keburukan tersebut, Ramli hanya mengajak untuk mencari jalan keluar bersama yang lebih baik.
"Saya tahu dalamnya KPK tahu persis, enggak usah diceritkan lagi, tadi sudah habis itu sama Arteria itu ceritanya panjang lebar, Fabri membantah. Sekarang mau ke mana kita?," ujar Romli.
Pakar hukum itu juga menyetujui adanya revisi UU KPK untuk membuat lembaga itu menjadi lebih baik.
"Situasinya beda, tidak sama dan setiap produk Undang Undang itu selalu mengikuti zamannya. Itu yang diajarkan pada semua ahli hukum, masak enggak ngerti juga kita," ujar Romli.
Lihat pada menit ke-0:51:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: