Breaking News:

Revisi UU KPK

Febri Diansyah Bereaksi saat Ateria Dahlan Ucap KPK Sembarang OTT, Saling Potong: Saya Sabar Sekali

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjawab tudingan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menuturkan OTT KPK sembarangan dilakukan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Indonesia Lawyers Club
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah menjawab tudingan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menuturkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK sembarangan dilakukan 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjawab tudingan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menuturkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK sembarangan dilakukan.

Hal ini diungkapkan oleh keduanya saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club dengan tema 'KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/9/2019).

Mulanya, Febri Diansyah mengatakan dengan tegas bahwa apa yang diucapakan Arteria mengenai KPK adalah keliru.

"Tadi saya menyimak setiap kata yang disampaikan oleh Pak Arteria Dahlan. Dan kalau dicatat sebenarnya banyak informasi keliru yang disampaikan, mungkin beberapa hal perlu dijelaskan kepada publik," ujar Febri Diansyah.

Ia menjelaskan bahwa telah ada 123 OTT yang dilakukan KPK dan telah ada 432 penetapan tersangka.

"Pertama misalnya, KPK dikatakan sembarangan melakukan OTT. Ada 123 yang dilakukan oleh KPK dengan tersangka sejumlah 432 orang."

"Semua yang dibawa oleh KPK yang dibawa sampai ke proses persidangan yang terbuka untuk umum, semua bisa melihat, terdakwa bisa menyangkal," papar Febri Diansyah.

Sudjiwo Tedjo Kritik Ucapan Fahri Hamzah di ILC soal OTT KPK di Indonesia: Saya Agak Keberatan

"Jadi semua kasus OTT KPK yang dibawa ke persidangan itu terbukti bersalah sampai berkekuatan hukum tetap. Jadi dari mana saat mengatakan bahwa KPK sembarang melakukan OTT," katanya.

Sedangkan yang kedua, ia menjelaskan bahwa siapapun yang terjerat OTT bisa mengajukan pra pengadilan.

"Yang kedua kalau dikatakan sembarangan tangkap, silakan disampaikan saja, perlu dingat keberatan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan bahkan terhadap satatus tersangka seseorang, itu ada jalur pengawasan jalur horizontal," tutur Febri Diansyah.

"Yaitu pra pengadilan. KPK sering diajukan ke pra pengadilan. Apakah KPK menang 100 persen, tidak juga, kami pernah kalah di beberapa kasus, dan kami perbaiki," paparnya.

Arteria kembali memotong ucapan Febri Diansyah.

"Saya potong dikit, di mana nuranimu ya? Dikit-dikit pra peradilan, orang sudah ditahan dulu," ujar Ateria.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah menjawab tudingan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menuturkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK sembarangan dilakukan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah menjawab tudingan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menuturkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK sembarangan dilakukan (Capture Indonesia Lawyers Club)

Mendengar hal itu, Febri Diansyah kembali melanjutkan bahwa ada pengawasn yang dilakukan oleh internal KPK itu sendiri.

"Saya ingin bicara tentang pengawasan, seolah-olah KPK tidak ada pengawasan. Pengawasan itu ada di direktorat pengawasan internal."

Halaman
123
Tags:
Revisi UU KPKArteria DahlanIndonesia Lawyers Club (ILC)Febri Diansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved