Revisi UU KPK
Anggota Komisi II DPR Tampak Kesal Jubir KPK Ceritakan Suasana di DPR, Karni Ilyas Turun Tangan
Perdebatan terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Febri menjelaskan, KPK memiliki pengawasan internal.
"Pertama, pengawasan internal itu ada direktorat pengawasan kerja," ucapnya
"Iya apa yang kalian lakukan?," tanya Arteria.
• Masinton Pasaribu Sebut Ada Perpecahan di KPK: Capim Tak Boleh Biarkan, Jangan Tebang Pilih Perkara
Saat bertanya demikian, Arteria mengeluarkan kertas yang tampaknya di ambil dari tasnya.
Febri menjelaskan dalam pengawasam internal itu menjadi tempat para pelanggar diproses.
"Dalam proses pengawasan internal itu, ada dewan pertimbangan pegawai di dewan pertimbangan pegawai itu lah kalau ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik berat diproses di sana," ungkap dia.
Tak hanya anggota KPK, bahkan pimpinan KPK juga bisa diproses di pengawasan internal jika melakukan pelanggaran.
"Bahkan lebih dari itu, ini yang mungkin hampir tidak ditemukan di berbagai instansi yang ada. Pimpinan KPK itu bisa diproses dalam dugaan pelanggaran etik ada mekanisme yang diatur khusus di sana itu komite etik," jelas Febri.
Lalu, Febri membeberkan dari mana sajakah unsur komite etik KPK dibentuk.
"Komite etik ini dominan dengan unsur eksternal, bahkan ada pimpinan KPK yang pernah dijatuhi sanksi etik dari komite etik itu," lanjutnya.
• Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini
Febri kembali menyatakan, komite etik itu berlaku adil terhadap siapa saja di tubuh KPK.
"Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa proses pengawasan itu berjalan sedemikian rupa dan bahkan ada gyum lama misalnya yang mengatakan enggak mungkinlah atasan kena pengawasan internal. Ternyata dalam beberapa kasus di KPK mekanisme pengawasan internal itu berjalan dan sampai menyentuh pucuk pimpinan yang tertinggi," papar Febri.
"Karena undang-undang memberikan mekanisme soal komite etik itu," imbuhnya.
Febri kemudian menjelaskan, pengawasan pada KPK tidak hanya dilakukan secara internal.
DPR juga bisa melakukan pengawasan pada KPK